Adakan Sosialisasi Tata Tertib Berlalu Lintas, Pemdes Beringin Datar Datangkan Polisi Jadi Nara Sumber

Diposting pada

Bengkulu Selatan| Detakserawai.com- Pemerintah Desa (Pemdes) Beringin Datar Kecamatan Pino mengadakan Sosialisasi Tata Tertib Berlalu Lintas, dengan nara sumber dari pihak Polsek Pino diwikili Kanit Binmas Aiptu. Meiko, Bhabinkamtibmas Aipda. Sucipto dan Sekcam Pino Herwan.

Acara dibuka oleh Kades Beringin Datar Abian yang didampingi Ketua BPD Yuwardi dan Pendamping Desa Ari . Adapun pesertanya terdiri dari Tokoh Masyarakat, Pemuda, Perangkat Desa, anggota BPD dan Kadus serta warga Desa Beringin Datar.

Kegiatan ini dalam rangka untuk memberikan wawasan keselamatan berlalu lintas, menjelaskan denda dan hukuman bagi pengendara yang melanggar yang diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009,  serta memperkenalkan etika dan rambu-rambu lalu lintas.

Kades Beringin Datar, Abian menjelaskan tujuan dari sosialisasi tata tertib berlalu lintas untuk menanamkan pengetahuan tentang perilaku tertib berlalu-lintas kepada warga desa ini.

“Sosialisasi ini dimaksudkan untuk menanamkan pengetahuan dan menumbuhkan perilaku tertib berlalu lintas. Dengan harapan warga Desa Beringin Datar dapat memahami tata cara berlalu-lintas dengan baik, lebih tahu lagi tentang denda dan hukuman yang diterima bagi pengendara yang melanggar, mengenal rambu-rambu lalu lintas dengan baik dan benar”, Tutur Kades

“, Kalau sudah memahami dan meningkatnya kesadaran berlalu lintas maka dapat mengurangi resiko kecelakaan di masa akan datang. Sehingga tidak merugikan diri sendiri maupun orang lain sebagai pengguna jalan ,” jelasnya.

Senada yang disampaikan Sekcam Pino, Herwan, menurutnya bagi peserta sosialisasi ini saat mengendari kendaraan bermotor wajib membawa SIM dan STNK.

“, Bagi peserta sosialisasi saat mengendari kendaraan bermotor wajib membawa SIM dan STNK. Kepada orang tua yang anaknya masih sekolah baik SMP maupun SMA yang belum ada SIM jangan dulu mengendari motor, kalau kesekolah alangkah baiknya diantar jemput saja”, kata Sekcam.

Lanjut Sekcam”, Saat mengendari motor atau mobil perhatikan juga rambu-rambu lalu lintas. Selain itu juga cek kelengkapan baik itu spion maupun pelek dan knalpot pakai yang standar. Jangan lupa juga pakai helm bagi yang pakai motor dan bagi yang pakai mobil pakailah sabuk pengaman, serta jangan pergunakan Handphone (Hp) saat berkendaraan”.

Sedangkan Bhabinkamtibmas Aipda. Sucipta sebagai narasumber lebih banyak menjelaskan denda dan hukuman bagi pelanggar lalu lintas sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“, Untuk pelanggar pengguna jalanan baik itu pemakai kendaraan bermotor atau mobil akan dilakukan penilangan sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Misalkan tidak memiliki SIM bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281)”, ungkap Sucipto.

Selain itu Aiptu. Meiko dari Polsek Pino  juga sebagai narasumber lebih menekan ke pemakaian  knalpot brong dan angka kecelakaan.

“, Saya himbau kepada warga disini janganlah pakai knalpot brong.  Selain menimbulkan kebisingan dan mengganggu pendengaran orang lain,  kini kendaraan yang mengunakan knalpot brong bagi pemakainya bisa saja kena pidana karena sudah ada unsur pidananya”, jelasnya.

“, Perlu diketahui juga bahwa Kecelakkan lalu lintas di Bengkulu Selatan ini sangat tinggi,  yang meninggal dunia dalam setahun  20-30 orang. 60 persennya masih dibawah umur. Maka dari itu untuk mengurangi angka kecelakaan dan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas serta menjaga keselamatan berlalu lintas, kami dari pihak Kepolisian Pino bekerjasama dengan pemerintah Desa Beringin Datar Mengadakan Sosialisasi tata tertib berlalu lintas”, ungkap Meiko.

Saat sesi tanya jawab, hubungan antara nara sumber dengan peserta sangat interaktif. Seharusnya masih banyak pertanyaan dari peserta karena waktunya singkat maka jumlah peserta yang mau bertanya dibatasi. Namun demikian kegiatan ini berjalan dengan lancar dan cukup memuaskan.

Sebagai Informasi,  penyebab kecelakaan berlalu lintas ada tiga faktor yaitu manusia, kendaraan dan lingkungan. Faktor penyebab kecelakaan tertinggi adalah manusia (human error) yang disebabkan kecerobohan pengguna jalan, kurangnya pemahaman pengguna jalan terhadap tehnik berkendara, etika berlalu lintas, dan minimnya kesadaran pengguna jalan terhadap keselamatan berlalu lintas. Dengan demikian penerapan pendidikan etika berlalu lintas dan issue keselamatan sejak dini diharapkan dapat membentuk pola pikir dan karakter positif pada masyarakat.(Iw2002)