Kejari BS Patut di Acungi Jempol Dalam Penangan Korupsi, Kasus Mamin Pasien RSUD-HS Tahap Penyidikan

Diposting pada

Bengkulu Selatan| Detakserawai.com- Patut diacungi jempol kepada institusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan (BS) dalam penangan korupsi. Pihak kejari dalam kurun tahun 2023 ini sudah 3 kasus korupsi yang  sudah ada tersangkanya.

Secara mengejutkan diakhir tahun ini, ada penangan kasus dugaan korupsi pada belanja makan minum (mamin) pasien di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hasanuddin Damrah (HS) tahun anggaran 2022 yang dilakukan Kejari BS. Sudah dinaikan statusnya, dari tahap penyelidikan ketahap penyidikan.

Hal ini diungkapkan Kajari Nurul Hidayah, SH, MH saat konferensi pers bersama para awak media, Rabu (6/12/23). Menurutnya, untuk dugaan kasus makan minum pasien di RSUD Hasanuddin Damrah Tahun Anggaran 2022, berdasarkan hasil penyelidikan telah diketemukan bukti permulaan yang cukup terjadi tindak pidana korupsi pada kegiatan tersebut.

“,Sebagai tindak lanjut dari hasil penyelidikan sudah diterbitkan surat perintah penyidikan. Adapun potensi kerugian keuangan negara sebesar 900 juta rupiah”, ungkap kajari.

Disamping itu Kasi Pidsus Dafit Riadi, SH. menambahkan. untuk saksi saat penyelidikan sudah kita ambil keterangannya sebanyak 14 orang, ujarnya.

“,Sedangkan potensi kerugian negara diperkirakan 900 juta rupiah dari anggaran 1,2 milyar yang diambil dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Tahun 2022”, pungkas Dafit.( Iw2002)