Hasil Musdesus: Pemdes Tanjung Aur II Kuras DD Rp. 478.800.000,- Tetapkan 133 PKM Penerima BLT TA. 2021

Diposting pada

Pino Raya, Bengkulu Selatan

detakSerawai.com – Kegiatan Musyawarah Desa Khusus (musdessus) Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Desa oleh Pemerintah Desa Tanjung Aur II Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan, bertempat di Balai Desa Tanjung Aur II, Rabu (10/02/2021) pukul 09.00 WIB.

Musdessus ini dihadiri Camat Pino Raya Hendri Farizal, SE, M.Ak, Pjs. Kades Tanjung Aur, Hendri Kurniawan, Kapolsek Pino Raya Sukari, SE, BPD, Babinsa, Babinkamtibmas, pendamping desa, pendamping lokal desa, perangkat desa, tokoh masyarakat dan warga Tanjung Aur II.

Camat Pino Raya Hendri Farizal, SE, M.Ak pada saat pembukaan acara ini menyampaikan, musdessus Penetapan KPM BLT Desa kita laksanakan hari ini mengacuh kepada permendes no. 13 tahun 2020 dan Permenkeu No. 222 tahun 2020 dan perbub. Untuk tahun ini KPM menerima BLT Desa sebesar Rp. 300.000,- selama 12 bulan, berbeda dengan tahun 2020.

“Bagi Desa yang tidak menganggarkan BLT maka akan mendapat sanksi berupa pemotongan Dana Desa (DD) sebesar 50 persen oleh pemerintah”, Ujar Hendri

“,Hasil Pendataan dari tim 9 satgas Covid-19 dimusyawarahkan hari ini, hasilnya paling lama 5 hari diserahkan kepada saya, kemudian saya sampaikan kepada bupati untuk di syahkan’, Tutup Hendri.

Arahan dari Pjs. Kades Tajung Aur II Hendri Kurniawan, seluruh PKM BLT yang ditetapkan harus memenuhi kretareia yang sudah ditentukan yaitu  keluarga miskin yang hilang mata pencarian, keluarga miskin belum terdata, keluarga miskin kenah penyakit koronis dan pastinya tidak termasuk penerima UMKM, PKH, BNPT, Kartu Pra Kerja dan BST.

“,Bagi yang kedapatan menerima bantuan dobel maka tanggung sendiri resikonya, harapan saya agar musyawarah ini dapat berjalan lancar tanpa ada keributan”, tutup kades.

Disamping itu Kapolsek Pino Raya Sukari, SE juga memberikan himbuan, agar peserta rapat dapat menjaga ketertiban, jangan sampai ada keributan, tidak semua warga mendapatkan bantuan BLT karena dibatasi dengan aturan, jagalah nama desa.

Musyawarah Desa Khusus dipimpin oleh ketua BPD Tanjung Aur II, dimana data penerima BLT berdasarkan pendataan tim 9 satgas covid-19 sebanyak 129 KPM, masih mengacuh data penerima BLT tahun 2020, setelah dilakukan verifikasi dan validasi data dari 129 orang yang tidak berhak lagi menerima BLT  dikarenakan sudah terdaftar penerima UMKM sebanyak 17 KPM, sehingga berkurang menjadi 112 orang.

Setelah berdasarkan hasil musyawarah yang cukup panjang dikarenakan warga masih ada yang memenui kretaria yang belum termasuk penerima BLT dari 112 KPM, jumlah penambahan tersebut sebanyak 21 KPM, sehingga total penermia BLT sebanyak 133 KPM.

Dengan adanya penerima BLT Desa sebanyak 133 KPM maka Pemerintah Desa Tanjung Aur II akan menguras anggaran dari Dana Desa (DD) sebesar Rp. 478.800.000,-(IW2002).