Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Bersama Bupati dan DPRD Terhadap Tiga Raperda

Diposting pada

Bengkulu Selatan| Detakserawai.com- Pada hari Senin, 29 April 2024 DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan menggelar rapat paripurna dalam rangka pembicaraan tingkat II dari Pemda dalam rangka Pengambilan Keputusan Bersama Bupati dan DPRD Terhadap Tiga Raperda.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD, Barli Halim, S.E didampingi Wakil Ketua I, Juli Hartono, S.E, M.A.P, dan Wakil Ketua II, Dendi Man Tarmizi, S.E, S.H, dan diikuti Anggota DPRD dari semua unsur fraksi.

Hadir dalam rapat paripurna, Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi, bersama Wakil Bupati, Rifai Tajudin, Sekretaris Daerah, Unsur Forkopimda, Para Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD dan Camat Jajaran Pemkab Bengkulu Selatan.

Adapun tiga Raperda yang disepakati Bupati dan DPRD menjadi Perda, yakni Raperda tentang Rancangan Umum Penanaman Modal, Raperda tentang Adat Istiadat, dan Raperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Setelah disepakati Bupati dan DPRD, tiga raperda tersebut dikirim ke Pemprov Bengkulu untuk penomoran, kemudian diundangkan. Sebelum akhirnya diterapkan secara efektif sebagai Perda.***