Terbukti Kuasai Sabu, Polda Bengkulu Amankan Warga Asal Kepahiang

Diposting pada

Bengkulu| Detakserawai.com- SUBDIT III Ditresnarkoba Polda Bengkulu kembali mengamankan pelaku pengedar narkoba di wilayah Kepahiang. Pelaku yakni MA (30) berdomisili di Kelurahan Pasar Kepahiang, Jum’at lalu 27 Januari 2024.

Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu AKBP. Tonny Kurniawan, S.Ik saat didampingi oleh PS. Paur Penum Subdit Penmas Bidhumas Polda Bengkulu menggelar konferensi pers Selasa pagi (30/01/2024) menjelaskan pelaku berhasil ditangkap berawal dari tertangkapnya pelaku sebelumnya yakni KA yang mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari MA.

“Kemudian dilakukan penggeledahan dan 1 (satu) Paket sedang Narkotika jenis sabu didalam plastik klip bening dibalut tisu warna putih berada di bawah kasur, dan 1 (satu) Unit HP yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi untuk transaksi,” ungkapnya.

Atas perbuatannya pelaku yang melakukan Tindak Pidana secara tanpa hak atau melawan hukum Menyerahkan Menjual, atau memiliki, menyimpan, menguasal yang diduga narkotika golongan I jenis Sabu dan atau melakukan pengulangan tindak pidana narkotika, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.***