Pemerintah Desa Gunung Kembang Laksanakan Musdesus Penerima BLT-DD Tahun 2021

Diposting pada

Manna, Bengkulu Selatan|

detakSERAWAI.com – Pemerintah Desa Gunung Kembang Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan Rabu, 3/3/2021 menggelar Musyawarah Desa Khusus (musdesus) Penetapan Calon Penerimaan BLT-DD (Bantuan Langsung Tunai Dana Desa) Tahun Anggaran 2021.

Hadir dalam Acara ini,  Pjs. Kades Desa Gunung Kembang Supintri, S.Sos, M.Si beserta perangkat, Ketua BPD Sohansyah beserta anggota, Kasi PMD Kecamatan Manna, Pendamping Desa, Babinsa, Perangkat Desa, dan warga setempat.

Pjs. Kades Gunung Kembang, Supintri, memberikan kata sambutan sekaligus membuka acara, menyampaikan kepada peserta rapat yang hadiri, terutama warga gunung kembang, agar kiranya dalam suasana covid-19 ini, harus tetap jaga kesehatan sesuai dengan protokol kesehatan yang sudah ditentukan, seperti pakai masker, cuci tangan, jaga jarak dan jauhi tempat kerumunan.

“Kemudian, untuk calon penerima BLT-DD tahun 2021, tim sudah melakukan surpey untuk mendata yang benar-benar layak menerima, sesuai dengan aturan dan kretaria yang sudah dibuat oleh pemerintah”, ujar Supin.

“Warga yang termasuk didalam pendataan oleh tim, hari ini kita bahas, layak atau tidak layak itu tergantung di forum musyawarah hari ini. Untuk besaran Rp. 300 ribu perbulan, selama 12 bulan, bagi yang menerima BLT-DD”, tutup Supin.

Setelah Acara dibuka, selanjutnya dilakukanlah musyawarah Desa khusus, yang dipimpin oleh Sohansya selaku Ketua BPD, sebelum membacakan nama-nama warga yang termasuk didalam pendataan, sohansya menjelaskan kreteria-kretaria yang berhak menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD).

Ujar Sohan”, yang berhak menerima BLT-DD tahun ini adalah, masyarakat miskin yang berdomisili didesa ini, dan belum termasuk didalam penerima bantuan UMKM, Pra kerja, BPNT, PKH, BST dan bantuan sosial lainnya”,

Setelah melakukan musyawarah yang cukup panjang, disepakati sebanyak 49 KK yang berhak menerima BLT-DD tahun 2021, akan tetapi untuk 1 KK yang termasuk masih diragukan dan masih dalam penulusuran, apakah menerima atau tidak bantuan Pra kerja.

Selanjutnya, Acara ditutup dengan penandatangan Berita Acara Kesepakatan yang ditandatngani oleh perwakilan dari peserta rapat. (IW2002).