14 Potensi Rawan Korupsi Dana Desa, Ini Modus Sering Dilakukan Pemdes BS

Diposting pada

Bengkulu Selatan| Detakserawai.com – KPK sudah membuat kajian tentang titik rawan korupsi dalam dana desa. Setidaknya ada 14 potensi permasalahan yang dikategorikan dalam empat aspek.

Yaitu regulasi dan kelembagaan, tata laksana, pengawasan, dan sumber daya manusia.

Dalam aspek regulasi dan kelembagaan,  potensi tumpang tindih kewenangan Kementerian Desa dan Ditjen Bina Pemerintahan Desa pada Kementerian Dalam Negeri. Selain itu, kelengkapan regulasi dan petunjuk teknis pelaksanaan dalam pengelolaan dana desa juga menjadi titik rawan terjadinya permasalahan.

Pada aspek tata laksana, KPK mencatat adanya lima masalah. Pertama, kerangka waktu siklus pengelolaan anggaran desa yang sulit dipantau. Kedua, satuan harga barang atau jasa yang menjadi acuan dalam penyusunan anggaran yang sampai saat ini belum ada.

Kemudian transparansi rencana penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran belanja desa masih rendah, laporan pertanggungjawaban yang dibuat desa belum mengikuti standar dan rawan manipulasi, serta APBDesa yang disusun tidak sepenuhnya menggambarkan kebutuhan yang diperlukan desa.

Kemudian, dalam aspek pengawasan KPK mencatat tiga potensi masalah. Pertama, efektivitas kinerja inspektorat daerah dalam mengawasi program. KPK menilai pemantauan oleh inspektorat masih lemah.

Saluran pengaduan masyarakat tidak dikelola dengan baik oleh semua daerah, serta ruang lingkup evaluasi dan pengawasan yang dilakukan, belum jelas.

Dalam aspek sumber daya, KPK menilai perekrutan pendamping masih belum maksimal. Lembaga Antikorupsi menyarankan perekrutan tenaga kerja pendamping dalam penyaluran dana desa menggunakan pihak yang sudah profesional dan cermat.

Mengingat adanya kasus korupsi dan kecurangan yang dilakukan tenaga pendamping. Umumnya para oknum pendamping tersebut melakukan korupsi atau fraud dengan memanfaatkan kelemahan aparat desa dan longgarnya pengawasan pemerintah.

Untuk dana desa di Bengkulu Selatan, modus yang sering dilakukan dalam pembelanjaan barang/jasa menggunakan pihak ketiga dengan menggunakan perusahaan CV atau PT atau melalui perantara, padahal mereka bisa melakukan pembelian langsung dengan pelaku usaha yang sudah mempunyai izin usaha.

Misalkan, mereka membeli barang A atau menyewa alat, padahal barang A atau sewa alat harganya Rp. 5.000 ditingkat pelaku usaha yang berizin, kalau melalui pihak ketiga yang menggunakan perusahaan CV atau PT atau perantara bisa jadi barang atau sewa alat tersebut  naik menjadi Rp. 8.000 atau Rp. 10.000. Selisih harga ini dibagi-bagi keberbagai pihak.

Modus ini biasanya sudah dirancang dari mulai perencanaan yang melibatkan berbagai pihak yang didugs ingin melakukan penyelewengan dana desa.

Padahal perinsip penggunaan dana tidak boleh mencari keuntungan bagi pemangku kebijakan yang ada didesa, dan pelaksanaan dilakukan secara swakelola, padat karya dan melibatkan pihak ketiga.

Menurut saya yang melibatkan pihak ketiga ini apabila pengguna anggaran tidak bisa mengerjakan sendiri atau melibatkan masyarakat setempat.

Akan tetapi apabila menggunakan pihak ketiga, pihak pengguna anggaran berhubungan langsung dengan pihak ketiga yang mempunyai izin usaha,  bukan melalui jasa perantara perusahaan CV atau PT.

Termasuk juga upah tukang bangunan fisik yang seharusnya sistem HOK (Hari Orang Kerja) yang melibatkan masyarakat secara swakelola dengan skema Padat Karya Tunai dbayar setiap hari,  padahal fakta dilapangan pihak pemdes kebanyakan menggunakan sistem borongan, sehingga didalam pembuatan SPJ ( Surat Pertanggungjawaban) dimanipulasi sistem HOK.

Dan terakhir yang sering terjadi yang dilakukan pemerintah desa untuk melakukan penyelewengan Dana Desa dengan cara pengelembungan harga satuan dalam kegiatan.(IW2002).