Berhembus Informasi Perbup 05 Tahun 2022, Diduga Tanda Tangan Bupati Dipalsukan

Diposting pada

Bengkulu Selatan|

Detakserawai.com – Dugaan dipalsukannya tanda tangan Bupati Bengkulu Selatan dalam lembaran Perbup 05 Tahun 2022 berhembus kencang di kalangan awak media.

Informasi itu diperoleh setelah perwakilan awak media menggelar pertemuan dengan Kepala Dinas Kominfo dan Kabag Hukum Pemda Bengkulu Selatan. Senin (21/02/2022).

Mendengan kabar tersebut, sala satu koordinator aksi damai Aliansi Pers Nasional Bengkulu Selatan Wadimin angkat bicara, dirinya sangat menyayangkan apabila dugaan pemalsuan tanda tangan itu benar adanya.

Menurut Wadimin, produk hukum yang di keluarkan Pemkab Bengkulu Selatan sekelas berbup bukanlah dokumen biasa, melainkan dokumen lembaran Negara yang ke absahannya di akui oleh Negara.

“Kalau dugaan ini benar, kami minta Aparat Penegak Hukum (APH) harus turun untuk menyelidiki kebenaran informasi, apabila memang benar di palsukan, segera periksa dan tangkap para pejabat yang di duga terlibat,” tegas Wadimin.

Dikatakan Wadimin, agar tidak menjadi bola liar di kalangan masyarakat Bengkulu Selatan, dirinya meminta Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi segera melaporkan kasus tersebut kepada Aparat Penegak Hukum.

“Saya minta Bupati Bengkulu Selatan segera melapor ke APH, jangan di didiamkan,” pinta Wadimin.

Menurutnya, dilihat dari kacamata hukum terkait dengan dugaan tanda tangan palsu itu, pelaku bisa di jerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP “Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.” jelas Wadimin

Kepal Dinas Kominfo Bengkulu Selatan Ir. Susmanto, MM, saat di konfirmasi para awak media terkait kebenaran kabar tersebut, dirinya tidaka mengetahui kabar tersebut, apakah benar atau tidak.

Menurutnya, sebagai Kepala Dinas Kominfo tidak mempunyai kapasitas untuk menjawab kabar tersebut.(ep/Red)