Bengkulu Selatan| Detakserawai.com –Adanya dugaan pelanggaran dalam penyaluran BLT-DD di Desa Tanjung Agung Kecamatan Seginim, yang menarik perhatian dikarenakan melibatkan dua anak kades.
Menariknya, Kedua anak Kades ini sekarang sedang tidak berdomisili di desa Tanjung Agung tapi mendapatkan BLT-DD , sedangkan anak kades yang bernama Titin berada di luar negeri sebagai TKW dan Rolly berkebun di Kabupaten Bengkulu Tengah.
Menurut narasumber bahwa yang meminta Titin dan Rolly dimasukan dalam daftar penerima BLT-DD Kades Sendiri tanpa melalui Musyawarah Desa Khusus (musdessus).
Saat dikonfermasi awak media kades Tanjung Agung, Januari, membenarkan bahwa kedua anaknya menerims BLT-DD, tapi membantah tanpa melalui musdesus. Hal serupa yang disampaikan oleh TPK BLT-DD.
Menurut perangkat desa yang sempat ditanya awak media, bahwa Titin menjadi TKW sudah 2 tahun, sedangkan Rolly jarang pulang ke Desa Tanjung Agung.
Setelah awak media mendatangi Kepala Inspektorat Bengkulu Selatan, Hamdan Sarbaini, S.Sos, untuk meminta tanggapan apakah yang dilakukan oleh Kades Tanjung Agung menyalahi aturan atau tidak.
Menurut penjelasan Hamdan, apa yang dilakukan oleh Pemerintah Desa yang memasukan orang yang tidak berada di desa sempat apalagi orang tersebut berada diluar negeri jelas sudah tidak termasuk dalam kretatria penerima BLT dan menyalahi aturan.
Apakah ini melalui musdesus atau tidak, dan apa alasan mereka memasukan kedua orang tersebut, kita akan panggil secepatnya pihak terkait termasuk pendamping desa, semuanya akan ketahuan nanti, kalau terbukti maka uang tersebut harus dikembalikan dan akan kita beri sanksi, lanjut Hamdan.
Bentuk sanksi yang akan kita berikan setelah tim bekerja dan akan kita lakukan kajian terlibih dahulu, pungkas Hamdan.
Hal ini mendapat tanggapan dari Aslan Hasibuan selaku penggiat anti korupsi, menurutnya pemerintah daerah maupun Aparat Penegak Hukum harus bertindak tegas, ini bukan saja tidak termasuk kretaria yang sudah diatur, tapi ini ada unsur KKN nya dikarenakan diduga adanya nepotisme dan penyalahgunaan jabatan selaku kades yang menguntungkan orang lain dalam menggunakan uang negara.
Saya sangat sesalkan sekali, masa orang berada diluar negeri menerima BLT, anak kades lagi, ungkap Aslan
Kalau terbukti, sebagai pembelajaran bagi para kades jangan sekedar kembalikan uang saja akan tetapi ada sanksi berat yang diberikan bagi pelaku, ujar Aslan.
Didesa Tanjung Agung semenjak dipimpin Kades Januari, sudah beberapa menjadi perhatian publik, dari pengangkatan perangkat desa yang awalnya tidak mau meng SK kan peserta yang nilai tertinggi dan sudahendapat persetujuan dari Camat. Kemudian masalah pengadaan bibit itik, dimana bibit itik sempat ditolak masyarakat, kata Aslan.
Untuk itu saya harapkan agar desa ini sebagai catatan khusus bagi inspektorat, PMD, Camat da Aparat Penegak Hukum, tutup Aslan.(IW2002).
