Anak Tiri Diperkosa 5 Kali, Pria Paruh Baya Diamankan Polsek Lebong Selatan

Diposting pada

Lebong| Detakserawai.com – Dilaporkan melakukan kekerasan dan persetubuhan paksa terhadap anak tirinya yang baru berusia 6 tahun, seorang pria inisial EP (44) warga salah satu desa di Kecamatan Lebong Selatan pada tanggal 12 Januari 2023 yang lalu diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Lebong Selatan Polres Lebong Polda Bengkulu.

Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan, S.I.K., dalam keterangannya saat memimpin press release pagi hari ini Kamis (9/2/2023) menyampaikan, terduga pelaku EP langsung diamankan untuk dimintai keterangan setelah pihaknya menerima laporan Ibu Korban kurang dari 24 jam.

“Hasil pemeriksaan sementara, diketahui terduga pelaku telah melakukan aksi kekerasan dan persetubuhan secara paksa terhadap anak tirinya sejak hari Minggu (1/1/2023) lalu sampai hari Kamis (5/1/2023) secara berturut-turut” sambungnya.

Menutup keterangan, Kapolres Lebong Polda Bengkulu menuturkan korban disetubuhi sebanyak 5 kali dengan cara pelaku masuk kedalam kamar tidur korban melewati ventilasi atas pintu kamar, kemudian membuka pakaian korban disertai pengancaman,” pungkasnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi, S. IK, M. Si, CPHR, menyikapi kejadian ini memberikan himbauan agar seluruh elemen masyarakat dapat lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan menciptakan suasana nyaman ditengah keluarga agar korban dapat segera bercerita apabila ditimpa kejadian tindak pidana.(rls)