Bengkulu Selatan| Detakserawai.com- Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan di Desa Gindo Suli Kecamatan Manna sebesar 38 juta diduga tanpa melalui pembahasan dan persetujuan BPD.
Tentu Apabila benar informasi ini, maka boleh dikatakan Anggaran “Siluman” karena tidak diketahui oleh BPD dan Publik.
Hal ini terkuak ada salah satu masyarakat Desa Gindo Suli yang menghubungi Media Detakserawai lewat mesenger. Ungkapnya, Untuk APBDes Perubahan didesa kami (Gindo Suli) tidak melalui pembahasan dan persetujuan BPD. Besaran anggarannya 38 juta.
Kemudian narasumber juga menjelaskan bahwa aitem kegiatan dengan anggaran 38 juta itu juga pihak BPD tidak mengetahuinya.
“Pihak BPD juga tidak tahu aitem kegiatan apa saja yg dilakukan dengan anggaran 38 juta ini”, ungkapnya dengan kesal.
Aslan Hasibuan selaku penggiat anti korupsi di Bengkulu Selatan sangat menyayangkan kalau ini terjadi. Tuturnya, Kalau informasi ini benar adanya maka tindakan Pemerintah Desa Gindo Suli tersebut sudah menyalahi aturan. Seharusnya setiap APBDes dan APBDes Perubahan itu dibahas dan disahkan oleh BPD.
“, Lebih parah lagi, kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan dalam anggaran perubahan ini tidak diketahui juga oleh BPD. Bagaiman BPD mau mengawasi kegiatan tersebut sesuai dengan tupoksinya, kalau informasi ini benar”, ujar Aslan.
“,Saya minta kepada penegak hukum dan pihak inspektorat atau PMD agar dapat menelurusi kebenaran informasi ini. Seandainya memang terjadi penyimpangan dengan anggaran sekecil ini, bagaimana dengan kegiatan-kegiatan yang lain yang dianggarkan tahun 2023 yang anggarannya lebih besar. Tentu hal ini patut dipertanyakan dan ditelusuri oleh pihak yang berkompeten. Jangan sampai ada kecurigaan di masyarakat”, pungkas Aslan.
Sementara Kades Gindo Suli saat dihubungi baik melalui telepon maupun pesan Whatsapp (WA) belum ada jawabannya.(Iw2002).
