Bengkulu Selatan, Detakserawai.com- Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumatera Selatan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Migrasi Aman serta Penguatan Peran Desa Migran Emas dalam Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Keluarga di Kantor Desa Gindo Suli, Kecamatan Bunga Mas, Kabupaten Bengkulu Selatan, pada Rabu, 15 Juli 2026.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh tim BP3MI Sumatera Selatan beserta rombongan, Tenaga Ahli dari Kabupaten Pendamping Desa, Pj. Kepala Desa Gindo Suli beserta perangkat desa, para Purna Pekerja Migran Indonesia (PMI), serta keluarga pekerja migran.
Dalam sambutannya, Pj. Kepala Desa, Soneta, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada Desa Gindo Suli sebagai salah satu Desa Migran Emas di Provinsi Bengkulu.
Ia menjelaskan bahwa dari 12 Desa Migran Emas yang ada di Provinsi Bengkulu, Desa Gindo Suli menjadi salah satu desa yang dipercaya untuk menjalankan program tersebut. Menurutnya, hal ini merupakan bentuk perhatian pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri secara legal, aman, dan sesuai prosedur.
“Kami berharap melalui kehadiran BP3MI Sumatera Selatan, masyarakat dapat memperoleh informasi yang lengkap dan benar mengenai prosedur bekerja ke luar negeri. Dengan begitu, masyarakat dapat berangkat secara legal, aman, terhindar dari praktik penempatan ilegal maupun tindak pidana perdagangan orang, serta mampu meraih kesuksesan selama bekerja di luar negeri. Sesuai slogan kita, Pergi Migran, Pulang Juragan,” ujarnya.
Sementara itu, dari BP3MI Sumatera Selatan selaku nara sumber, menjelaskan bahwa Desa Migran Emas merupakan garda terdepan dalam memberikan perlindungan kepada calon pekerja migran sejak sebelum keberangkatan.
Dalam paparannya, ia menyampaikan informasi mengenai negara-negara tujuan yang membuka peluang kerja secara legal bagi Pekerja Migran Indonesia, sekaligus menjelaskan prosedur resmi yang harus ditempuh masyarakat sebelum berangkat bekerja ke luar negeri.
Menurutnya, perlindungan terhadap PMI harus dimulai sejak dari desa melalui pemberian edukasi, pendataan, pendampingan, hingga memastikan setiap calon pekerja migran berangkat sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, risiko menjadi korban penipuan, perdagangan orang, maupun penempatan nonprosedural dapat diminimalkan.***
