Brigpol Azis Hermanto Diberhentikan, Kapolres BS Langsung Pimpin Upacara

Diposting pada

Bengkulu Selatan| Detakserawai.com – Hari ini Senin, 21 Maret 2022.  Kapolres Bengkulu Selatan AKBP. Juda Trisna Tampubolon, SH, SIK, MIK, memimpin langsung pelaksanaan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat salah satu anggotanya, Brigpol Azis Hermanto. Karena melanggar kode etik Kepolisian sebagai pengayom masyarakat.

Dengan Surat keputusan Kapolda Bengkulu Nomor : KEP/78/II/2022 tanggal 22 Februari 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Republik Indonesia atas nama Brigadir Aziz Hermanto NRP 79110145 Jabatan Ba Sat Samapta Polres Bengkulu Selatan.

Kapolres menyampaikan, upacara ini sesuai tahapan yang dilalui dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana ditinjau dari beberapa asas diantaranya, asas kepastian hukum, asas kemanfaatan dan asas keadilan.

“Sebagai manusia biasa, tentu merasa berat dan sedih untuk melakukan upacara ini. Karena, imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja tetapi kepada keluarga besarnya”, Ujar Juda.

Namun, pimpinan Polri telah melakukan langkah-langkah lain sebelum ditetapkannya PTDH. Seperti proses panggilan dengan maksud yang bersangkutan bisa berubah lebih baik, dan disiplin dalam berdinas, sampai akhirnya yang bersangkutan dipandang tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri,” Tegas Juda.

Kapolres juga dalam kesempatan ini, menekankan kepada seluruh personel Polres Bengkulu Selatan agar terus meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, sebagai wujud rasa syukur atas segala nikmat yang telah diberikan kepada kita semua, dan sebagai benteng dari perbuatan menyimpang dan tercela.

Tingkatkan kedisiplinan pribadi dan kesatuan serta hindari tingkah laku tutur kata dan sikap-sikap seperti arogansi, individualisme dan apatis sehingga kita semua menjadi tauladan bagi keluarga dan masyarakat,” Pungkas Juda.

Dikutip dari BETVnews, dasar pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Brigpol. Azis Hermanto, sudah melanggar Pasal 14 ayat (1) hurup A, peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja secara berturut-turut.

Hal ini diungkapkan Kasi Propam Polres BS, Bahwa Azis sudah meninggalkan tugas secara tidak sah lebih dari 30 hari, dan dalam pelaksanaan upacara PTDH tidak dihadiri yang bersangkutan.

Pelaksanaan Upacara PTDH berlangsung dalam keadaan aman, tertib, lancar dan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19. (Iw2002).