Curi Handphone, Warga Kecamatan Manna Ditangkap Team Totaici Polres BS

Diposting pada

Bengkulu Selatan| Detakserawai.com– Team totaici  Sat  Reskrim Polres Bengkulu Selatan telah berhasil mengamankan seorang laki-laki diduga pelaku Tindak Pidana Pencurian Hand phone,  di desa Terulung Kecamatan Manna  Kab. Bengkulu Selatan ,Rabu (24/05/23) pukul 03.30 WIB

Adapun Tersangka yang berhasil ditangkap tersebut yakni berinisial RD warga Ds. Ketaping Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan yang telah melakukan pencurian HP milik A. SUPENDI ,(46), warga desa Terulung Kecamatan Manna Bengkulu Selatan, pada hari Jum’at (13/1/ 2023) di rumah korban.

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP. Florentus Situngkir, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu. Susilo, SH,MH  mengatakan, Setelah menerima laporan bahwa pelaku pencurian Hp telah ditangkap warga saat sedang menjalankan aksinya didesa Terulung Kecamatan Manna Bengkulu Selatan Sekira  pukul 03.30 Wib Rabu (24/05/23).

”,Kami telah mengamankan pelaku pencurian Hp an. tsk Muh. Rd telah ditangkap warga saat sedang menjalankan aksinya didesa Terulung Kecamatan Manna Bengkulu Selatan Sekira  pukul 03.30 Wib Rabu (24/05/23),” ujarnya

Setelah menerima laporan tersebut Team Totaici sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan menuju lokasi dan mengamankan Tersangka berikut barang buktinya berupa 1 (satu) unit Handphone Merk Realme,  kemudian membawa  Ke kantor  Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu.

Terhadap Tersangka RD akan dikenakan pasal Pencurian dengan pemberatan sebagai mana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dan penyidikan perkara tersebut akan sesegera mungkin untuk kami tuntaskan. (Sdrbf)