Bengkulu Selatan| Detakserawai.com- Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Selatan (BS) terhadap tata kelola lingkungan yang berkelanjutan terus ditunjukkan, termasuk pada sektor kelapa sawit. Bertempat di Aula Dinas Pertanian, Pemkab Bengkulu Selatan melalui Dinas Pertanian melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Dokumen Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan ( RADPKSB), Kamis (22/08/24).
RAD KSB ini merupakan salah satu upaya pemerintah daerah dalam rangka menjaga dan memfasilitasi peningkatan dan pengembangan kualitas perkebunan kelapa sawit, yang proses penyusunan dan pelaksanaannya melibatkan banyak pihak, baik dari pihak pemerintah daerah dengan seluruh perangkat daerah yang terlibat, lembaga vertikal seperti ATR/BPN, petani pekebun yang tergabung dalam asosiasi, serta mitra pemerintah yang terlibat dalam pengembangan perkebunan kelapa sawit.
Acara ini dihadiri oleh Asisten II Setda Bengkulu Selatan, Seluruh Tim Penyusunan Dokumen RADKSB yang beranggotakan Dinas/Instansi Lintas Sektor, APKASINDO, Pengusaha RAM sawit, Kelompok Tani dan Akademisi,
FGD membahas tentang Poin poin Matrik Rencana Aksi yang telah disusun oleh Tim serta menggali masukkan dan saran dari pihak2 terkait untuk kesempurnaan Dokumen RADKSB.
![]()
Kepala Dinas Pertanian melalui Kepala Bidang Perkebunan, Ahmad Sukirman, SP mengungkapkan, penyusunan RAD KSB ini merupakan kewajiban pemerintah sebagai bentuk perencanaan strategis terhadap pengembangan perkebunan kelapa sawit, baik perkebunan besar swasta maupun perkebunan swadaya masyarakat.
Kegiatan ini juga menjadi momentum yang baik untuk melakukan evaluasi bersama atas hasil pembangunan yang telah dicapai, terkait pembangunan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan, sekaligus menyepakati adanya kebutuhan bersama untuk mewujudkan tata kelola sektor kelapa sawit yang berkelanjutan. Kita ingin para pemangku kepentingan terkait sama-sama memahami isu prioritas kelapa sawit berkelanjutan di Kotawaringin Barat,” ungkap Ahmad Sukirman.
Sukirman menambahkan, bahwa berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2019-2024, RAD-KSB di tingkat kabupaten perlu dikembangkan atau disesuaikan dengan pedoman dari Kementerian Dalam Negeri dan mengintegrasikan lima komponen program yang diamanatkan dalam Inpres tersebut.
“,Secara keseluruhan, proses penyusunan Dokumen tersebut telah hampir rampung dikerjakan oleh Tim, dan akan segera dilakukan perumusan Draf Dokumen sebelum Finalisasi dan uji Publik”, Pungkas Sukirman. (Adv/Iw2002).
