Bengkulu Selatan| Detakserawai.com- Giat imbangan Ops Pekat Nala II 2022 terus dilakukan oleh jajaran Polres Bengkulu Selatan. Kali ini Polsek Kedurang yang dipimpin langsung Kapolsek Ipda. Erik F, S.H, dengan sasaran warung-warung yang diduga menjual miras dan obat-obat terlarang. Senin, 28 November 2022 pukul 15.00 WIB.
Dari hasil keterangan perss rillis Kasi Humas AKP. Sarmadi, mewakili Kapolres Bengkulu Selatan AKBP. Juda Trisno Tampubolon, SH, SIK, MH, kepada awak media.
Menurutnya, saat dilakukan penyisiran diwarung manisan milik Bsn (inisial) Desa Padang Bindu Kecamatan Kedurang Ilir. Polisi menemukan 91 paket Pil Samcodin dengan rincian 56 paket isi 10 butir total 560 butir, dan 35 paket isi 5 butir total 175 butir. Untuk total keseluruhan sebanyak 735 (Tujuh Ratus Tiga Puluh Lima) butir.
“,Sedangkan warung manisan milik E.P (inisial) Desa Palak Siring Kecamatan Kedurang. Polisi menemukan 43 (empat puluh tiga) botol miras merk New Port, 93 (sembilan puluh tiga) botol miras merk Vodka, 6 (enam) botol miras merk New Port Passion Blue, 72 (tujuh puluh dua) botol miras merk Anggur Merah”, kata Sarmadi.
“, Kemudian diwarung manisan milik E.J (Inisial) Desa Sukananti Kecamatan Kedurang. Polisi menemukan 18 (delapan belas) botol miras merk Vodka, 12 (dua belas) botol miras merk Anggur Merah dan 11 (sebelas) botol miras merk Bir Bintang”, Lanjut Kasi Humas.
Selain warung-warung manisan tersebut, Polsek Kedurang juga lakukan razia 4 (empat) warung manisan lainnya, namun hasilnya nihil.
Jadi total keseluruhan yang berhasil diamankan dari Kegiatan Imbangan Operasi Pekat Nala II Tahun 2022 oleh Polsek Kedurang, yaitu untuk Pil Samcodin sebanyak 735 (Tujuh Ratus Tiga Puluh Lima) butir dan miras (minuman keras) sebanyak 256 (dua ratus lima puluh enam) botol.
“,Untuk penjual miras sedang kami lakukan proses lebih lanjut, sedangkan pemilik Samcodin prosesnya kami limpahkan penangannya ke penyidik sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan”, Pungkas AKP. Sarmadi dengan awak media.(IW2002).
