BENGKULU SELATAN |
Detakserawai.com – Tidak gampang mendapatkan Nomer Induk Perangkat Desa (NIPD), harus melalui asesmen dulu, nah di sinilah bisa dilihat kapasitas dan kwalitas seorang (Perades) Perangkat desa itu yang betul – betul berpotensi dan teruji tingkat kesabarannya. Karena perangkat desa ini mengemban tugas pokok dan kewajibannya melayanani dan menganyomi masyarakat tentunya berkepribadian baik, punya etika dan tidak arogan terhadap masyarakat serta paham dengan adat istiadat.
Hal tersebut di sampaikan oleh Kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) Hamdan Sarbaini kepada wartawan di ruang kerjanya Kamis,(27/01/2022).
Di katakan Hamdan, mengenai nomor induk perangkat desa (NIPD) yang saat ini perbubnya masih dalam proses penggodokan, tentang aturan – aturan yang berlaku nanti setelah ada ketentuan perbub tersebut. Dan untuk perangkat desa mendapatkan NIPD tersebut tidak semudah membalikkan telapak tangan.
“Dalam tim itu nanti bagian hukum PMD akan melibatkan BMA, Dinas Kesehatan dan pihak kecamatan. Dengan harapan diadakannya assesmen ini nanti bukan berarti karena Perades sudah duduk menjadi perangkat desa serta bukan hanya sekedar menerima NIPD saja akan tetapi perangkat desa tersebut harus di tes kembali dulu, bila mana dia lulus tes baru dirinya bisa jadi perangkat desa dan berhak mendapatkan NIPD,” tuturnya.
Di jelaskannya, kalau untuk persyaratan umum ijazah SMA, sarjana, dan berkas kelengkapan administrasi lainnya. Bila mana nanti jika sudah dilakukan assesmen ini, apabila ada perangkat yang tidak memenuhi standar atau jawaban yang telah ditentukan maka dinyatakan seorang perangkat tersebut tidak lulus. Untuk acara assesmen ini nanti bisa diadakan di kantor camat, bisa jadi di kantor PMD, “tutup mantan Camat Air Nipis tersebut.(iw2002)
