Bendahara KKPI, Zakaria: Kembalikan Kami atau Pecat 9 Ribu PNS Tersangkut Tipikor

Diposting pada

BENGKULU|

DETAKSERAWAI.com – Upaya menuntut keadilan terus dilakukan Dewan Pimpinan Pusat Korp Karyapraja Indonesia (KKPI),  mewakili dua ribu lebih Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang di Pecat Secara Tidak Hormat (PTDH) oleh Pejabat Pembina Kegawaian (PPK) baik dipusat maupun didaerah, akibat Surat Keputusan Bersama 3 menteri ysng dikeluarkan tahun 2018 silam.

Hal ini menurut KKPI, tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku berdasarkan Azas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Setelah mengadu ke Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (KOMNASHAM) dan menyurati Presiden RI Joko Widodo. KPPI yang diwakili oleh Zakaria Zainul, M.Si selaku bendahara beserta beberapa pengurus mengadakan pertemuan dengan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, dihotel Horizon Bengkulu.

Dalam pertemuan tersebut, Ahmad Doli Kurnia telah memahami semua persoalan ini. Menurutnya, akan segera ditindaklanjuti melalui mekanisme yang ada di DPR RI.

“Saya sudah memahami semua persoalan ini dan akan segera ditindaklanjuti melalui mekanisme yang ada di DPR”

Menurut Zakaria, masih ada sembilan ribu lebih PNS Tersandung Kasus Tipikor yang sudah mempunyai keputusan hukum tetap belum dilakukan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan masih berstatus PNS, mereka masih beraktifitas dan menerima gaji dan fasilitas lainnya dari negara.

Harapan Zakaria yang mewakili dua ribu lebih PNS PTDH akibat kasus Tipikor, agar pemerintah dapat mengembalikan hak-hak kami Sebagai PNS atau perlakukan sama terhadap sembilan ribu lebih yang terlibat kasus Tipikor, yaitu sama-sama di PTDH.

“Kembalikan hak-hak Kami sebagai PNS atau tegakanlah keadilan dengan perlakuan yang sama terhadap sembilan ribu lebih PNS yang tersangkut kasus Tipikor, sama-sama di PTDH”

Sebelum harapan ini terkabul, kami akan terus berjuang, pungkas Zakaria. Diselah acara, Zakaria menyerahkan dokumen terkait dengan seluruh persoalan PNS yang di PTDH kepada Doli. (IW2002).