Kades Lubuk Tapi Antar Langsung Warganya Terkena ODGJ Ke RSJK Soeprapto Bengkulu

Diposting pada

Bengkulu Selatan, Detakserawai.com- Pemerintah Desa Lubuk Tapi merujuk  warganya yang terkena ODGJ yang bernama Herman Julianto bin Jamari untuk dirawat kerumah sakit jiwa  khusus jiwa (RSKJ) Soeprapto Bengkulu yang diantar langsung kades lubuk tapi Junitang berjalan lancar berkat kerja sama berbagai pihak. Senin, 8 Juni 2026.

Pihak desa berkolaborasi dengan tenaga kesehatan dari Puskesmas lubuk tapi dan Dinas Sosial melalui TKSK.  Babinkamtibmas dan babinsa dan keluarga pasien juga terlibat aktif dalam proses pengantaran tersebut. Kepala Desa Lubuk Tapi, Junitang hadir sejak dari rumah warga hingga proses administrasi di rumah sakit jiwa. Beliau memastikan setiap tahapan berjalan dengan baik dan mengutamakan nilai kemanusiaan.

“Sebagai kepala desa, saya merasa bertanggung jawab langsung terhadap keselamatan dan kesehatan setiap warga. Dengan semangat gotong royong, kami bersama tim memastikan warga kami mendapatkan haknya untuk hidup sehat melalui perawatan yang layak,” ujar Kepala Desa Lubuk Tapi.

Tindakan cepat Pemerintah Lubuk Tapi ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa mengatur hal ini. UU Kesehatan Tahun 2023 juga mendukung langkah tersebut. Dalam regulasi itu, pemerintah daerah wajib menjamin akses pelayanan kesehatan jiwa yang berkualitas. Mereka juga harus melindungi ODGJ dari penelantaran.

Selain itu, penanganan ODGJ yang berisiko membahayakan diri sendiri atau orang lain dapat dilakukan melalui prosedur khusus. Prosedur ini disebut involuntary treatment atau perawatan tanpa persetujuan langsung. Namun, hal ini harus sesuai rekomendasi tenaga medis profesional. Tujuannya semata-mata demi perlindungan dan keselamatan pasien serta masyarakat sekitar.

Dalam praktiknya, penanganan ODGJ di tingkat desa membutuhkan sinergi berbagai pihak. Di Desa Lubuk Tapi, koordinasi dilakukan bersama beberapa instansi. Pertama, Puskesmas bertugas melakukan asesmen awal dan pendampingan medis. Kedua, Dinas Sosial membantu pendataan dan pengurusan administrasi jaminan kesehatan. Ketiga, kapolsek melalui Babinkamtibmas dan koramil melalui babinsa menjaga keamanan dan ketertiban selama proses rujukan. Keempat, keluarga dan kader kesehatan memberikan dukungan psikososial.

Dengan adanya koordinasi ini, proses rujukan berjalan lancar. Kehadiran langsung Kepala Desa Lubuk Tapi juga mempercepat koordinasi lintas sektor. Hal ini tentu memberikan rasa aman bagi keluarga pasien.

Pemerintah Desa Lubuk Tapi mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan stigma negatif terhadap ODGJ dan keluarganya. Dukungan lingkungan yang hangat sangat berpengaruh terhadap proses penyembuhan pasien gangguan jiwa.

Ke depan, pemerintah desa bersama puskesmas dan dinas sosial akan terus melakukan berbagai upaya. Pertama, mereka akan melakukan kunjungan rumah (home visit) pasca perawatan. Kedua, mereka akan memberikan pendampingan rehabilitasi berbasis masyarakat. Ketiga, mereka akan mengadakan edukasi kesehatan mental kepada warga.

Saya secara pribadi akan terus berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dan keluarga. Perangkat desa juga diminta memantau perkembangan beliau secara rutin. Tujuan akhirnya adalah kesembuhan dan rehabilitasi. Kami berharap yang bersangkutan dapat kembali ke lingkungan desa dalam kondisi sehat. Beliau juga siap berintegrasi kembali dengan masyarakat,” tegas Kepala Desa.

Oleh karena itu, Pemerintah Desa Lubuk Tapi berkomitmen untuk terus mendampingi proses pemulihan ini. Mereka akan bersinergi dengan semua pihak terkait.***