Kasat Pol-PP dan Damkar BS Lakukan Terobosan Baru Untuk Tertibkan Ternak Liar

Diposting pada

Bengkulu Selatan| Detakserawai.com – Demi tegaknya Perda tentang hewan ternak liar Erwin Muchsin,S.sos Kasat Pol-PP dan Damkar  tidak habis pemikiran beliau memberikan insentif kepada masyarakat yang bisa menangkap atau mengamankan hewan ternak yang berkeliaran di jalan umum atau tempat yang merugikan para petani.

Dengan memberikan 30% dari nilai denda yang ada pada perda hewan ternak yaitu kisaran di angka Rp.75.000/ekor, Karena nilai Dena yang tercantum pada perda sebesar Rp.250.000/ekor.

Namun bagi warga yg melakukan penangkapan kiranya dapat memberi tau kami sebagai penegak Perda No 9 Tahun 2003 Tetang ternak liar.

Erwin Muchsin cukup tegas dapat menegakan peraturan daerah ttg hewan ternak ,kemarin kami suda menyampaikan draf kenaikan denda ternak liar ini ke anggota DPRD senilai Rp 10 jt per ekor namun sayang daraf perda itu belum dilakukan pembahasan lebih lanjut,tujuan agar masyarakat sadar dan pikir pikir akan melepas ternak ditempat umum karena tidak sedikit pemakai jalan raya yang mengalami lakalantas akibat tertambrak hewan baik sapi,kerbau maupun kambing.

Kami tidak melarang warga piara ternak namun silakan dikandangkan atau digembalakan tidak di lepas seinaknya saja karena kalau dilepas bebas akan berakibat merugikan petani lain. Terobosan ini didukung oleh hampir seluruh kepala desa.

Beberapah kepala desa yang tidak mau disebut namanya mengatakan kami sebagai Pemerintah desa sudah Capik mendampaikan antara pemilik ternak dengan pemilik kebun atau para petani, kami disetiap ada keramaian di desa sudah sering menyampaikan kepada warga pemilik ternak namun pemilik ternak menanggapi dgn santai,terbukti masih banyak ternak mereka yang diliarkan.

Dengan inovasi dari Satpol PP seperti itu kami sangat mendukung demi majunya Kabupaten Bengkulu Selatan.(Iw2002).