Kejari Kaur Tetapkan 4 Tersangka Kasus Tipikor Dana BOK Tahun 2022

Diposting pada

KAUR| Detakserawai.com- Hasil Perkembangan Penyidikan Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2022 di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur menetapkan dan mengumumkan empat tersangka (Tsk). Senin, 31 Juli 2023 Pukul 10.00 WIB.

Keempat Tersangka ditahan penyidik terhitung hari ini hingga 20 hari ke depan guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Yang ditetapkan jadi Tsk yakni, D, G, I, E. Mulai dari Kadis, Sekretaris Dinas (Sekdis) dan Kepala Puskesmas. Dua Kapus yang ditetapkan Tsk yakni Kapus Padang Guci dan Kapus Kaur Tengah. Keempatnya mengenakan rompi orange saat press release.

Dalam Press Reles yang dipimpin langsung Kajari Kaur, M Yunus, SH, MH didampingi Kasi Pidsus, Heri Antoni, SH, MH. “Hasil pemeriksaan lebih dari 55 saksi, mengarah kepada empat Tsk. Sehingga, dari keterangan saksi dan alat bukti, penyidik menetapkan empat orang ini sebagai Tsk,” ujar Kajari Kaur. (Sy)