Kepsek SMKN 1 Manna: Pungutan Dibolehkan Ada Aturannya, Diaz Dado: Boleh Atau Tidak Kita Bahas Dulu

Diposting pada

Bengkulu Selatan|

DETAKSERAWAI.com – Pungutan yang dilakukan pihak sekolah sudah dibenarkan oleh Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Manna, Haliman.

Memang benar kami sudah melakukan pungutan sebesar Rp. 165.000 terhadap siswa untuk keperluan perehaban masjid, landasaran kami berdasarkan PP no. 48 tahun 2008 dan Permendikbud no. 75 Tahun 2016, aturan tersebut membolehkan pihak sekolah melakukan pungutan , ujar Haliman.

Hal ini sudah dilakukan musyawarah antara pihak sekolah dengan walimurid, kesepakatan ini tidak melibatkan pengurus komite, lanjut Haliman.

Saat Kepala Cabang Dinas Pendidikan Propinsi, Diaz Dado, menelepon saya kemaren, dan saya menjelaskan dasar pungutan tersebut, beliau memahami, kalau tidak percaya silakan datangi pak Diaz Dado, lanjut Haliman

Saat ditanya apa kegunaan uang BOS dan SPP, Haliman menjawab dengan ketus , bukan urusan kalian untuk mempertanyakan itu, yang berhak untuk memeriksa sudah ada dari pihak dinas dan BPK.

Pernyataan Kepala Sekolah ada sedikit perbedaan dengan yang disampaikan oleh Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Muslim.

Menurut Muslim, uang yang diambil dari siswa untuk perehaban masjid bukanlah berbentuk pungutan melainkan berbentuk sumbangan.

Saat musyawarah Kami hanya memberi patokan nomonal sumbangan sebesar Rp. 165.000 berdasarkan dana yang akan dikeluarkan untuk perehaban masjid tersebut, ujar Muslim.

Wali murid ada yang memberi sumbangan sebesar Rp. 200.000 dan ada juga yang memberi Rp. 100.000,- meskipun kebanyakan yang memberi Rp. 165.000, lanjut Muslim

Kalaupun wali murid keberatan atau tidak mau menyumbang, kami dari pihak sekolah tidak memaksakan diri, ini dapat dilihat dari jumlah wali murid sampai saat ini yang menyumbang baru 300 orang, tutup Muslim.

Setelah dikonfermasi tentang pungutan, menurut Diaz Dado”, kami akan membahas secara teknis dulu, kan ada kasi SMK dan pengawas, kita akan kumpul dulu, saya secara resmi mengatakan boleh atau tidak belum bisa, nanti kita mencari kebenaran dulu.

Junaidi selaku Ketua LSM JPKP Bengkulu Selatan sangat perhiatin atas kejadian ini terus terulang didunia pendidikan, angkat bicara.

Saya tidak habis pikir kok pihak sekolah SMKN 1 Manna masih memberatkan walimurid dengan dali untuk biaya rehab masjid, kan mereka sudah dibebani SPP yang setiap bulan dibayar, ujar Junaidi.

Untuk membantu kegiatan operasional sekolah sudah ada dana BOS, yang besarannya Rp. 1.600.000 persiswa, apakah ini ini tidak cukup juga. Padahal dalam Juknis BOS bisa digunakan untuk kegiatan infrastruktur, lanjut Junaidi

Lagian pula sepengetahuan saya dalam aturan sudah jelas pihak sekolah tidak boleh melakukan pungutan kepada siswa, kata Junaidi

Kalau untuk perehaban masjid saya sangat mendukung sekali, selagi pengambilan uang dari siswa sesuai dengan regulasi yang ada, pungkas Junaidi.(IW2002).