Bengkulu Selatan| Detakserawai.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayan BS mendapatkan kucuran Dana Alokasi Khusus (DAK) anggaran tahun 2022 sebesar Rp.17.000.000.000,- lebih. Diperuntukan untuk rehabilitasi beberapa ruang kelas dan lain-lain yang sekarang tahapan pekerjaan rata-rata di atas 40%.
Dari penulusuran awak media di lapangan banyak sekali kejanggalan yang diduga akan berpotensi merugikan negara, dari beberapa sekolah yang ditemui ada penggunaan material yang tidak sesuai speksifikasi seperti penggunaan pasir pantai, satuan harga baja ringan yang fantastis, serta harga satuan kayu dan bahan lainnya ada dugaan di mark up.
Dan yang lebih parah lagi ada pejabat dari pihak dinas pada pencairan tahap pertama diduga sudah minta setoran fee sebanyak 6% (persen) dari pencairan 25% (persen) uang muka.
Pernyataan setoran 6% (persen) itu, disampaikan salah satu kepala sekolah berinisial L saat klarifikasi berita terkait penggunaan pasir pantai di sekolahnya beberapa minggu yang lalu.
Dijelaskan L, ada hasil kesepakatan seluruh kepsek yang mendapatkan kucuran dana DAK tahun anggaran 2022 ini, kami mesti setoran ke dinas 6% setiap pencairan.
Lanjut L, sebelum pencairan uang muka pertama, kami dikumpulkan di ruangan salah satu pejabat di Dinas Dikbud, kemudian kami sepakati untuk pencairan 25% tahap pertama setor 6% dulu.
Diantara kami kepsek ada yang ditunjuk sebagai bendahara dan koordinator, yang langsung berhubungan dengan pihak dinas untuk Setorkan fee 6%. Kepsek berinisial S tempat kami menyetorkanya dan S langsung nyetor keorang dinas,” jelas L.
Masih menurut L dengan nada mengeluh, proyek ini bukan swakelola tapi kami pihak sekolah dikelola oleh dinas, karena yang mengatur itu orang dinas, dan saya sebagai kepsek takut pekerjaan ini nanti tidak selesai kalau kami terus ditekan pihak dinas dan kalau ini bermasalah nanti akan saya buka semuanya,” tutup L.
Terpisah kadis Dikbud Bengkulu Selatan Novianto.s.sos,msi. saat dikonfirmasi terkait pernyataan kepsek berinisial L dengan tegas membantah kalau pernyataan tersebut itu tidak benar dan saya akan panggil yang bersangkutan, ungkap Novianto.
” Pernyataan L itu tidak benar, saya akan panggil yang bersangkutan,” jelas Novianto.
Namun Novianto meminta kepada pihak media agar tidak memberitakan masalah ini. Sudalah semua itu tidak benar tidak ada itu enam persen enam persenan, mungkin si L itu kalian hipnotes dulu sampai dia berkata begitu, kata Kadis Dikbud kepada wartawan saat dikonfirmasi.
Menanggapi hal ini, Topan selaku salah satu penggiat anti korupsi Provinsi Bengkulu angkat bicara, kalau memang benar pernyataan kepsek L ada setor 6% ke dinas, maka sudah semestinya penegak hukum di Provinsi Bengkulu wajib untuk menyikapi masalah ini. Karena Bengkulu selatan pernah kena OTT KPK, terkait hal yang sama jadi jangan sampai kejadian masa lalu akan terulang lagi,” tegasnya. (IW2002).
