Pemdes Batu Ampar Sepakati 86 KPM BLT DD Tahun 2022

Diposting pada

Bengkulu Selatan|

Detakserawai.com – Pada Rabu Pagi, Desa Batu Ampar Kecamatan Kedurang Kabupaten Bengkulu Selatan melaksanakan Musyawarah Desa Khusus Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (KPM BLT-DD) Tahun Anggaran 2022. (09/02/2022)

Musyawarah Desa Batu Ampar bertempat di Balai Adat Desa. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa Batu Ampar dan Perangkat Desa, Pendamping Desa, BPD, Babinsa, Babinkamtibmas, Team Verifikasi Penerima Manfaat Bantuan, Tokoh Masyarakat dan Masyarakat Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa yang berjumlah 86 KPM.

Bantuan Langsung Tunai Dana Desa akan diberikan Kepada Keluarga Penerima Manfaat dengan besaran Anggaran setiap Keluarga Penerima Manfaat adalah Rp 300.000 di setiap bulannya, selama Tahun 2022.

Atra Minhardi Kepala Desa Batu Ampar,  menyampaikan, Kepada seluruh Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Dana Desa untuk selalu mematuhi Protokol Kesehatan selama masa Pandemi Covid 19 saat ini.

Untuk Keluarga Penerima bantuan  berdasarkan aturan yang berlaku  harus sudah di Vaksin covid19 terlebih dahulu. sebagai syarat untuk dapat menerima Bantuan. Kalau belum divaksin karena alasan kesehatan, wajib menunjukan dari pihak instansi kesehstan, kata Atra

Atra Minhardi juga menyampaikan untuk seluruh Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa, agar dapat menggunakan bantuan yang di terima dengan sebijak mungkin untuk memenuhi Kebutuhan Pokok hingga penambahan Modal usaha.

Bantuan Langsung Tunai Dana Desa juga dapat menjadi penambah modal usaha yang dapat menunjang Ekonomi Masyarakat Desa, Gunakan dengan sebijak mungkin bantuan tersebut.” Ujar Atra Minhardi berpesan kepada Keluarga Penerima Manfaat.

Kegiatan Pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus Batu Ampar dalam menetapkan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun 2022, yang dipimpin Langsung oleh Ketua BPD Desa Batu Ampar.

Kegiatan berjalan dengan lancar dan tertib hingga Acara Musyawarah Selesai dilaksanakan. Ketua BPD menyampaikan nama-nama 86 Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa dan Syarat-syarat untuk menjadi Keluarga Penerima Manfaat tersebut.

Hasil Musyawarah di sepakati dengan di tanda tangani Berita Acara oleh Perwakilan Masyarakat, BPD dan Kepala Desa.

Atril Pendamping Lokal Desa juga menyampaikan, Jumlah penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Batu Ampar berjumlah 86 Keluarga Penerima Manfaat yang sudah di tetapkan dalam Musyawarah Desa Khusus Desa Batu Ampar, dari yang seharusnya 40% dari Dana Desa Batu Ampar adalah 81,5 KPM.

“Penambahan Jumlah Keluarga Penerima Manfaat Dana Desa Batu Ampar dikarenakan memang jumlah Keluarga Penerima Manfaat yang masuk kriteria dan belum tersentuh memang lebih dari 81 Keluarga.” Ungkap Atril Pendamping Lokal Desa.

Lanjut Atril, atas penambahan Keluarga Penerima Manfaat tersebut, Maka agar dapat mencukupi Dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa di ambil dari 32 % dari Dana yang digunakan untuk kegiatan lainya.(Iw2002).