Bengkulu Selatan| Detakserawai.com- Pemerintah Desa Padang Mumpo adakan kegiatan musyawarah adat tahun anggaran 2024. Acara dilaksanakan di Balai Desa Padang Mumpo Kecamatan Pino. Kamis, (14/11/24).
Hadir Ketua BMA Desa Padang Mumpo Irwan, Sekdes Muhammad Zen mewakili kades yang ada dinas luar, Ketua BPD Pindri Gunawan, tokoh masyarakat dan perwakilan masyarakat.
Sekdes Muhammad Zen yang mewakili kades saat memberikan kata sambut, menurutnya,” kapasitas kami selaku pemerintah desa disini hanya memfasilitasi agar kegiatan musyawarah adat ini berjalan dengan baik. Silahkan pihak BMA desa dan masyarakat bermusyawarah untuk merumuskan apa2 yang perlu dirubah atau penambahan tentang aturan adat istiadat kita.
![]()
“,Tujuan dari musyawarah adat yang kita gelar ini untuk melakukan evaluasi, mengkaji kembali atau menambah aturan adat yang telah kita buat sebelumnya yang tertuang dalam keputusan peraturan desa tentang adat didesa ini. Sehingga perdes tentang adat lebih baik lagi”.
“,Silahkan warga yang punya ide atau pendapat agar disampaikan dalam forum musyawarah ini. Semakin banyak yang berpendapat itu semakin baik, mudah-mudahan musyawarah kita ini nanti dapat menghasilkan buah pikiran yang terbaik”, pungkas sekdes.
Musyawarah dipimpin oleh ketua BMA Irwan berjalan baik dan lancar. Adapun dalam musyawarah cukup banyak yang dibahas, namun ada beberapa poin yang dapat disimpulkan yaitu:
1. Saat Beijau adiak sanak: yang lanang kalau sempat pakaian jas, bekain, pakai kopiah. Kalau tidak ada jas, boleh pakai baju batik/koko lengan panjang.
2. Malam beijau adiak sanak: kades atau yang mewakilinya diwajibkan hadir diatas panggung dimajelis beijau bersama BMA.
3. Pakaian adat penganten lanang pada saat akad nikah: pakai kain warna abang bersulam benang emas, pakai jas dalaman baju warna putih. Untuk diatas kepala boleh pakai kopiah boleh pakian tuguak luncuak. Untuk hari resepsi diwajibkan pakai baju abang.
4. Uang pengukuhan rasan padan padu kulau ditetapkan sebesar Rp. 50.000. Uang tersebut akan masuk ke kas BMA.
5. Sanksi dan denda ada warga yang melakukan perselingkuan sudah ditetapkan juga.
Berdasarkan kesepakatan bahwa hasil dari musyawarah tadi akan disosialisasikan dulu dengan warga lain. Setelah itu akan dikaji secara komprehensif baru nanti akan dituangkan dalam keputusan pemerintah desa dalam bentuk perdes.(Adv/Iw2002).
