Pemdes Padang Nibung Menetapkan 40 KK Penerima BLT-DD Tahun 2021

Diposting pada

Bunga Mas, Bengkulu Selatan|

detakSERAWAI.com – Rabu, 3 Maret 2021, di Kantor Desa Padang Nibung Kecamatan Bunga Mas, kegiatan Musdesus Verifikasi,Vailidasi dan Finalisai Penerima BLT-DD dilaksanakan, antara pemerintah Desa, BPD dan Perwakilan Masyarakat Desa Padang Nibung. Kegiatan ini juga dihadiri Pendamping Desa dan Babinsa.

Dalam kesempatan ini Babinsa, Serka Siswo menyarankan, agar warga yang menerima BLT-DD, benar-benar sesuai dengan kretaria  dan aturan yang berlaku, dan tetap jaga kesehatan sesuai dengan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan.

“,Warga yang menerima sesuai dengan kretaria dan aturan yang berlaku, dan tetap jaga kesehatan sesuai dengan protokel kesehatan yang sudah ditetapkan, pada saat musyawarah jangan ada keributan, jagalah ketertiban dan keamanan”, jelas Siswo.

Disamping itu juga Pendamping Desa, Gusdiman menjelaskan teknis pelaksanaan dan aturan yang pelaksanaan BLT-DD,  Ujarnya,  bahwa Pemerintah Desa diwajibkan untuk menganggarkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) melalui Dana Desa (DD), ini diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 222 tahun 2020 dan di perkuat Surat Edaran Bupati No. 140 tahun 2021.

“,Kretaria yang berhak menerima BLT-DD dijelaskan dalam aturan tersebut yaitu, Keluarga miskin yang berdomisili didesa ini dan Keluarga Miskin yang belum menerima PKH, BST, Pra kerja, BPNT, UMKM dan Bantuan Sosial Lainnya. Untuk Besaran uang yang diterima setiap bulan sebanyak Rp. 300 ribu selama 12 bulan”. Ungkap Gusdiman.

Adapun sambutan dari Tanzaral Amri, S.Sos selaku Pjs. Kades Padang Nibung, menyampaikan, Tim Pendata yang saya bentuk sudah cukup lama bekerja, mereka sudah surpey kelapangan, untuk menentukan mana warga yang layak diusulkan sebagai penerima BLT-DD dalam forum ini, berdasarkan hasil pendataan Tim Relawan Covid-19 ada 40 KK calon penerima BLT-DD yang akan kita verifikasi, validasi dan finalisasi.

“,Ada 40 KK calon penerima BLT yang akan kita verifikasi, validasi dan finalisasi pada forum rapat hari ini, apa keputusan rapat hari ini adalah keputusan bersama, bukan keputusan saya atau keputusan ketua BPD”, kata Tanzaral.

Setelah dilakukan musyawarah yang di pimpin Ketua BPD Desa Padang Nibung Rustam Samsi Hidayat, SPd, dari 40 KK yang diusulkan oleh Tim Pendata ada 1 KK  yang dikeluarkan, karena tidak memenuhi kretaria, dan ada 1 KK yang masuk, menurut peserta rapat layak untuk menerima, dikarenakan sesuai dengan kretaria.

Hasil dari Finalisasi berdasarkan kesepakatan bersama pada musyawarah khusus desa, yang berhak menerima BLT-DD tahun 2021 Desa Padang Nibung sebanyak 40 KK. Surat Keputusan ini dibacakan oleh Rustam, disusul dengan penanda tanganan Berita Acara Rapat, yang ditanda tangani oleh perwakilan peserta rapat. (IW2002)