Bengkulu Selatan| Detakserawai.com – Pengadaan barang jenis Kalender yang terjadi di sembilan desa di kecamatan bunga mas ternyata tidak melakukan surpey harga dibeberapa percekatan, sebagai pembanding harga saat menetapkan harga satuan kalender.
Pihak desa menetapkan satuan harga hanya berdasarkan proposal masuk, yang menawarkan kerjasama untuk pembuatan kalender.
Adapun percetakan yang menawarkan beralamatkan di Palembang Sumatera Selatan, ini dekatahui saat perangkat desa melihatkan proposal tersebut.
Untuk kesepakatan harga itu hanya ditentukan oleh orang yang mengantarkan proposal dengan pihak desa yang memesan kalender.
Berdasarkan kesepakatan Kalender dinding 3 lembar isi 4 bulan yang dipesan dengan harga 45 ribu sesuai dengan yang ada diproposal.
ditanya awak media saat konfermasi dengan Kades gindo Suli, S. Harianto dan Akirin selaku TPK Kegiatan Pengadaan Kalender, apakah kenal dengan manejer atau pemilik percetakan, jawaban mereka sama yaitu tidak kenal.
Tutur Harianto, kami memang tidak melakukan surpey harga kepercetakan, kami menentukan harga satuan kalender berdasarksn proposal.
Untuk harga 45.000 rupiah berdasarkan kesepakatan antara kami dengan yang mengantar proposal, dengan jenis barang yang kami pilih berdasarkan isi proposal yang diajukan, lanjut kades diamini Akirin.
Pesanan Kalender sudah sampai bahkan sudah dibagikan dengan warga, akan tetapi belum kami bayar, tutur kades.
Ungkapan yang hampir sama di disampaikan oleh Kades Talang Indah, Zuli, Kades Tanjung Aur, sidarhan dan kades gunung kayo, Riskan Kecamatan Bunga Mas, saat dikonfermasi dalam waktu yang berbeda.
Pemesanan kalender ini, disepakati antara pihak desa dengan orang yang mengantarkan proposal, dimana orang tersebut tidak diketahui legslitas, identitas atau surat kuasa sebagai apa dipercetakan, dan jugs di proposal tidak ada dilampirkan.
Menurut pendamping desa, desa gunung kayo, padang bernai dan tumbuk tebing, Bahwa dalam menentukan harga satuan barang yang dibeli seharusnya melakukan surpey dibeberapa tempat, supaya ada harga pembanding.
Dan untuk pemesanan kalender sebaiknya dilakukan oleh TPK secara langsung dengan percetakan, ungkap pendamping desa.
Dengan kejadian ini, Bambang selaku aktivis anti korupsi, angkat bicara, menurutnya, apa yang yang dilakukan oleh pihak desa, diduga sudah mengangkangi aturan permendes no. 7 tahun 2021, tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2022.
Sebagaimana diatur di BAB 111 pada hurup B ayat 3, dijelaskan, kegiatan pengembangan kapasitas masyarakat desa yang didanai dana desa dilaksanakan secara swakelola oleh desa atau badan kerjasama antar desa di laksanakan di desa dan di larang di kerjakan oleh penyedia barang dan jasa, ungkap Bambang.
Kalau demikian pihak desa diduga kuat melakukan pembelian melalui pihak ketiga, bukan TPK kegiatan yang langsung membelikan kalender dengan percetakan, lanjut bambang.
Apalagi kalau dihat dari barang yang telah sampai, maka harga 45.000 rupiah tersebut sangat pantastis jauh lebih tinggi dari harga pasaran, ditambah lagi dari 10 desa dikecamatan bunga mas yang memesan kalender 9 desa, hanya satu yg tidak memesan, hal ini lah yang membuat bertambah kecurigaan adanya yang kurang beres, lanjut bambang.
sehinggaa dengan pengadaan kalender ini, saya punya pemikirin ada dugaan persekongkolan niat tidak baik untuk mengeruk dana desa, untuk kepentingan pribadi, dicurigai ada indikasi koroupsinya, lanjut bambang
Dan ini akan tetap kami pantau terus, apabila memang benar ada bukti kuat mengarah ke penyimpangan dana desa, maka kami tidak akan segan-segan untuk melaporkan kepihak Aparat Penagak Hukum, Pungkas Bambang.
Saat dikonfermasi Kadis PMD, Herman Sunarya, SH melalui Kabid Pemerintah Desa, Afrizal Helmi, SE, tuturnya, kalau melihat kronologi yang diceritakan maka pengadaan kalender tersebut tidak memperhatikan unsur azas efisensi anggaran.
Untuk mengetahui duduk persoalannya, akan kami panggil pihak camat dan pihak desa, besok saya laporkan dulu dengan Pak Kadis, pungkas Afrizal.(IW2002).
