Bengkulu Selatan| Detakserawai.com- Pengusutan dugaan adanya tindakan korupsi dikegiatan Program Inkubasi Inovasi Desa Pengembangan Ekonomi Lokal (PIID-PEL) di Desa Betungan Kecamatan Kedurang Ilir tahun anggaran 2019 sejak tahun 2022 bahkan sudah beberapa kali dilakukan gelar perkara kasus, kini baru saja ditingkatkan dari penyelidikan kepenyidikan. Hal ini terungkap saat Press Release Polres BS dengan sejumlah awak media, Rabu (10/5/23).
Kegiatan merupakan bantuan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) berupa pembangunan pabrik pengelolaan jagung menjadi pakan ternak dengan Pagu Dana sebesar Rp. 680 juta.
Menurut AKBP Florentus Situngkir, S.IK yang baru beberapa hari menjabat Kapolres BS, mengungkapkan bahwa dugaan adanya tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan pabrik pengelolaan jagung menjadi pakan ternak bantuan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi setelah kita sudah lakukan beberapa kali gelar perkara, terakhir kita lakukan di polda. Dan sekarang kita naikan dari penyelidikan kepenyidikan, Jelasnya.
Pelakunya masih kita dalami dan lakukan pengembangan penyidikan siapa yang bertanggung jawab terhadap kegiatan ini. Untuk saksi sudah ada 64 orang yang sudah kita diperiksa. Mulai dari penyedia barang, pihak kontruksi, pengelolah dan para saksi ahli lainya.
Sedangkan jumlah kerugian negara saat ini sedang dalam proses penghitungan. Nanti kalau jumlah penghitungan sudah dapat dan alat bukti yang lain sudah lengkap, baru akan kita tetapkan tersangkanya, ungkap Kapolres.(Iw2002).
