Perambahan Hutan Tanaman Rakyat Ratusan Hektar di Ulu Manna Kok Dibiarkan, Aparat Pada Kemana

Diposting pada

Bengkulu Selatan| Detakserawai.com- Kegiatan Perambahan dikawasan hutan tanaman akyat ratusan hektar di bukit rambang  Kecamatan Ulu Manna seolah-olah dibiarkan oleh pemerintahan bengkulu selatan dan pihak aparat. Tentu hal ini menjadi pertanyaan, Ada apa? Apakah ada permainan atau apa.

Kalau dilihat dari hasil investigasi dari Sulaiman seorang jurnalis dan media ini, kegiatan dibukit rambang yang dilakukaan oknum bukan hanya merambah hutan akan tetapi sudah melakukan kegiatan alih fungsi lahan yang semula hutan menjadi kebun Sawit.

Alih Fungsi lahan tersebut diperkirakan sudah mencapai kurang lebih 250 hektar. Ada yang sudah ditanami sawit dengan umur tanam bervariasi dan ada pola yang baru pembukaan lahan.

Untuk pembukaan lahan, oknum perambah hutan menggunakan 2 alat berat dan satu junder.

Menurut keterangan narasumber, bahwa yang sudah diberi izin adalah atas nama  koperasi LS ( inisial) untuk memanpaatkan hutan tanaman rakyat bukit rembang.

Izin Pemanfaatan hutan tersebut sudah sejak tahun 2014. Untuk masa berlaku izin tersebut selama 35 tahun, dan dapat diperbaharui kembali, kata nara sumber.

Yang dilakukan oknum tersebut sangat tidak dibolehkan seperti menebang kayu hutan, menanam tanaman sawit dan memasukan alat berat dikawasan itu, lanjut nara sumber yang berkompeten.

Diambil dari beberapa keterangan nara sumber dan sudah jadi perbincangan dibanyak orang bahwa yang membuka lahan tersebut salah satu oknum pejabat di bengkulu selatan. Padahal diduga oknum tersebut bukan pengurus koperasi, kalau pun pengurus koperasi hal yang dilakukan tersebut tentu tidak dibenarkan.(red)