Bengkulu Selatan| Detakserawai.com- Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 16 Tahun 2018 yang mengatur tentang jam kerja serta surat edaran camat tentang disiplin jam kerja diduga tidak berlaku dan di anggap tak ada bagi Pemerintah Desa Padang Berangin Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan sehingga terkesan Pemerintah Desa terutama Kepala Desa merasa lebih hebat dari Bupati dan Camat dikarenakan pelanggaran ini sudah yang kesekian kalinya.
Hal tersebut terungkap saat awak media melakukan kunjungan ke Balai Desa setempat hari Rabu Tanggal 28/05/2025 sekitar pukul 08.47 WIB, tetapi Kantor Desa setempat buka tetapi tidak ada satupun Aparatur Desa yang berada di Kantor.
Seharusnya ini tidak boleh terjadi, sebab Kepala Desa merupakan Aparatur Pemerintah sebagai pelayan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat apalagi ini sudah sering di lakukan, Semestinya Kepala Desa dan aparatat desa jadi contoh yang baik, yang paham aturan dan menjadi contoh bagi warga.
Saat dikonfirmasi salah satu warga setempat yang namanya tidak ingin disebutkan membenarkan hal tersebut, menurutnya “Kantor Desa Padang Berangin ini memang sering terjadi saat pagi hari Kantor Desa selalu dibiarkan terbuka namun tidak ada satupun Aparatur Desa yang berada di Kantor”,
tutupnya.
Disamping itu kepala inspektorat bengkulu selatan, Hamdan Sarbaini, S.Sos menyampaikan bahwa setiap hari jam kerja diwajibkan aparatur desa berada dikantor itu sesuai dengan perbup Nomor 16 Tahun 2018. kalaupun mau keluar jam dinas ada keperluan dinas yang dikerjakan. Kami harapkan agar kepala desa dan perangkat dapat mengikuti aturan yang ada, ungkapnya.
Sampai berita ini terbit, upaya konfirmasi dengan pihak terkait terus diupayakan. [Andi]
