Polda Bengkulu Ungkap Ladang Ganja Seluas 1,5 Ha di Rejang Lebong

Diposting pada

Rejang Lebong| Detakserawai.com – Ungkap keberadaan ladang ganja seluas lebih kurang 1,5 H (satu koma lima hektar), Tim Kepolisian dari Subdit I Direktorat Resnarkoba Polda Bengkulu siang hari kemarin Senin (17/07) berhasil mengamankan seorang pria inisial Er Alias Pa (45) Warga asal Kecamatan Binduriang.

Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs Armed Wijaya, MH, melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi, S. IK, M. Si, CPHR, dalam keterangan persnya menyebutkan ladang ganja ditemukan berada di Desa Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong.

“tanaman ganja yang ditemukan bervariasi, diperkirakan berumur sekitar 4-8 (empat sampai delapan) bulan dengan ketinggian maksimal mencapai 3 (tiga) meter sambungnya lagi.

Untuk kepentingan proses hukum, saat ini tanaman ganja dan Saudara Er Alias Pa (45) telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut pungkas Kabid Humas Polda Bengkulu.***