Bengkulu Selatan| Detakserawai.com– Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu berhasil lagi ungkap tindak pidana asusila yang melibatkan Anak yang masih dibawah umur baik korban maupun pelakunya, yang telah berhasil ditangkap sebanyak 2 (dua) orang, pada Kamis ( 09/11/23).
Tersangka yaitu M. Z (13 Tahun), Pelajar dan R. N (15 Tahun), Pelajar. Keduanya beralamat di Perumahan Nelayan Desa Tanggo Raso Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan. Diduga telah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain, terhadap korban Mawar (nama samaran), 13 Tahun, Pelajar.
Terungkapnya Peristiwa itu, Jumat (27 /10) Sekira Pukul 23.00 WIB. Orang tua korban melihat korban yang sedang berada di depan teras rumah, kemudian orang tua korban masuk lagi kedalam rumah. Tidak lama kemudian orang tua korban keluar lagi dan melihat anaknya sudah tidak ada di teras rumah tersebut.
Orang tua korban pun menunggu korban pulang. Namun setelah 5 menit ditunggu, korban pun tidak kunjung pulang. Kemudian orang tua korban mencari korban sampai ke belakang rumah dan melihat tersangka keluar dari belakang rumahnya. Orang tua korban pun langsung menanyakan sedang apa kepada tersangka dan tersangka menjawab tidak apa apa.
Setelah itu orang tua korban memanggil keluarga tersangka supaya ditanyakan kembali namun tersangka tetap menjawab tidak ada apa apa kepada keluarga tersangka tersebut. Kemudian orang tua korban kembali kerumah untuk menyuruh anaknya pulang namun korban justru lari dan tidak pulang kerumah. Kemudian orang tua korban pun pulang kerumah.
Pada esok harinya orang tua korban menanyakan kepada korban apa yang dilakukan dengan Tsk R.N dan dijawab bahwa mereka telah melakukan hubungan intim.
Setelah adanya laporan dugaan Tindak pidana tersebut, sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu melakukan penyelidikan dan akhirnya pada hari Kamis, (9/11) sekira pukul 11.20 wib Satreskrim Polres Bengkulu Selatan mendapat informasi keberadan pelaku berada di Sekolahnya yaitu Tsk R.N di SMA N 9 Bengkulu Selatan yang beralamat di Jl. Raya Kelutum KM 12 Kec. Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan dan tsk.M. Z. di SMP Negeri 5 Bengkulu Selatan.
Kemudian anggota Satreskrim mengamankan kedua pelaku di dua sekolah tersebut dan membawa ke mako Polres Bengkulu Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kapolres Bengkulu Selatan Akbp Florentus Situngkir SIK melalui Kasat Reskrim Iptu. Susilo SH, MH mengatakan bahwa Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu telah berhasil mengamankan dua tersangka pelaku tindak pidana Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya atau orang lain.
“, Benar kita telah mengaman dua orang tersangka dugaan tindak pidana Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya atau orang lain,” Ujarnya.
“, Dari hasil penyidikan korban telah melakukan hubungan intim dengan Tsk. R.N sebanyak lebih kurang 8 (delapan) kali, dengan Tsk. M. Z sebanyak 1 (satu) kali dan ada beberapa anak rekan korban yang juga telah melakukan hubungan intim dengan korban diwaktu dan tempat yang berbeda, dan saat ini masih didalami untuk mengumpulkan alat bukti “, lanjut Iptu. Susilo.
“, Terhadap para tersangka akan kita persangkaan dengan pasal Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014,dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”Pungkas Kasat Reskrim. (Humas Polres BS).