Polres BS Berhasil Ungkap Lagi Kasus Asusila Yang Melibatkan Anak Dibawah Umur

Diposting pada

Bengkulu Selatan| Detakserawai.com Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu berhasil lagi ungkap tindak  pidana asusila yang melibatkan Anak yang masih dibawah umur baik korban maupun pelakunya, yang telah berhasil ditangkap sebanyak 2 (dua) orang, pada Kamis ( 09/11/23).

Tersangka yaitu M. Z (13 Tahun), Pelajar dan R. N (15  Tahun),  Pelajar. Keduanya beralamat  di Perumahan Nelayan Desa Tanggo Raso Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan. Diduga telah melakukan tindak pidana  membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain, terhadap  korban Mawar (nama samaran), 13 Tahun, Pelajar.

Terungkapnya Peristiwa itu, Jumat (27 /10)  Sekira Pukul 23.00 WIB. Orang tua korban  melihat korban  yang sedang berada di depan teras rumah, kemudian orang tua korban  masuk lagi kedalam rumah. Tidak lama kemudian orang tua korban  keluar lagi dan melihat anaknya sudah tidak ada di teras rumah tersebut.

Orang tua korban pun menunggu korban  pulang. Namun setelah 5 menit ditunggu, korban pun tidak kunjung pulang. Kemudian orang tua korban mencari korban  sampai ke belakang rumah dan melihat tersangka keluar dari belakang rumahnya. Orang tua korban  pun langsung menanyakan sedang apa kepada tersangka  dan tersangka menjawab tidak apa apa.

Setelah itu orang tua korban  memanggil keluarga tersangka  supaya ditanyakan kembali namun tersangka  tetap menjawab tidak ada  apa apa kepada keluarga tersangka  tersebut. Kemudian orang tua korban  kembali kerumah untuk menyuruh anaknya pulang namun korban justru  lari dan tidak pulang kerumah. Kemudian orang tua korban  pun pulang kerumah.

Pada esok harinya orang tua korban  menanyakan kepada korban apa yang dilakukan dengan Tsk R.N dan dijawab bahwa mereka telah melakukan hubungan intim.

Setelah  adanya laporan dugaan Tindak pidana tersebut, sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu melakukan penyelidikan dan akhirnya pada hari Kamis, (9/11)  sekira pukul 11.20 wib Satreskrim Polres Bengkulu Selatan mendapat informasi keberadan pelaku berada di Sekolahnya yaitu Tsk R.N di SMA N 9 Bengkulu Selatan yang beralamat di Jl. Raya Kelutum KM 12 Kec. Pino Raya Kabupaten  Bengkulu Selatan dan tsk.M. Z. di SMP Negeri 5 Bengkulu Selatan.

Kemudian anggota Satreskrim mengamankan kedua pelaku di dua sekolah tersebut dan  membawa ke mako Polres Bengkulu Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kapolres Bengkulu Selatan Akbp Florentus Situngkir SIK melalui Kasat Reskrim Iptu. Susilo SH, MH mengatakan bahwa Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu telah berhasil mengamankan dua tersangka pelaku  tindak pidana  Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya atau orang lain.

“, Benar kita telah mengaman dua orang tersangka dugaan tindak pidana  Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya atau orang lain,” Ujarnya.

“, Dari hasil penyidikan korban telah melakukan hubungan intim dengan Tsk. R.N sebanyak lebih kurang 8 (delapan) kali, dengan Tsk. M. Z sebanyak 1 (satu) kali dan ada beberapa anak rekan korban yang juga telah melakukan hubungan intim dengan korban diwaktu dan tempat yang berbeda, dan saat ini masih didalami untuk mengumpulkan alat bukti “, lanjut Iptu. Susilo.

“, Terhadap para tersangka akan kita persangkaan dengan pasal Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014,dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”Pungkas Kasat Reskrim. (Humas Polres BS).