Proyek Pembukaan Badan Jalan Desa Pagar Gading Diduga Menyalai Aturan, Inpektorat Akan Turun

Diposting pada
Irban III, Pedi Maryanto saat diwawancari, Kamis (8/6/2023)
Irban III, Pedi Maryanto saat diwawancari, Kamis (8/6/2023)

Bengkulu Selatan| Detakserawai.com-  Mengenai adanya dugaan pemalsuan dokumen dan mark up harga anggaran DD yang dilakukan oleh Kades Pagar Gading Kecamatan Pino Raya. Terkait dengan pelaksanaan proyek pembukaan badan jalan sentra produksi yang dimuat di media online Kompasnews.co.id, terbit 6 Juni 2023.

Dalam isi pemberitaannya, menurut keterangan TPK, Bahidin dilansir dari media kompasnews.co.id. Pembukaan badan jalan dikerjakan pihak ke tiga atas nama A dari CV. TM. Tetapi pekerjaan itu belum selesai, namun pekerjaan sudah di sertivikasi atau sudah diserah terimakan. Pelaksanaan pembukaan badan jalan tersebut kurang dari perencanan sepanjang 1.400 M.

Kemudian sejumlah awak media mendatangi kantor Inspektorat Bengkulu Selatan untuk meminta tanggapan terkait hal ini, Kamis (8/6/203).

Setelah dilakukan konfermasi dengan Irban III, Pedi Maryanto. Menurutnya, kalau memang pekerjaan pembukaan badan tersebut belum selesai sudah diverifikasi bahkan sudah diserah terimakan, maka hal itu jelas menyalahi aturan. Namun untuk lebih jelasnya akan kita cek kelapangan. Secepatnya akan kita jadwalkan, mudah-mudahan minggu ketiga bulan ini kita akan turun, jelasnya dengan awak media

Anton aktivis media Bayangkara Nusantara Bengkulu Selatan menanggapi. Menurutnya, apabila inspektorat lamban atau tidak profesional menangan ini, maka saya akan memasukan laporan secara resmi baik ke inspektorat maupun ke penegak hukum, tuturnya.

“,kita akan kawal terus permasalahan ini, karena diduga kuat ada penyimpangan dalam pekerjaan pembukaan badan jalan yang menelan anggaran Dana Desa Sebesar Rp. 157.000.000,- yang diduga untuk mengambil keuntungan. Ini sudah ada bukti awal, selain pernyataan dari TPK yang menyatakan pekerjaan itu masih kurang, juga perlu dipertanyakan kenapa dikerjakan pihak ketiga dan pakai perusahaan CV padahal pihak Kades dan TPK bisa menyewa alat berat secara langsung. Kalau begini pasti pihak ketiga mau untung”, ungkap anton.

“, selain itu diduga kuat ada pemalsuan dokumen dan mark up harga. Jadi pekerjaan ini diduga juga tidak memperhatikan asas efesien dan epektif dalam penggunaan anggaran”,tutup anton.(Iw2002).