Pusaran Insentif Covid-19 RSUD HD Terus Berlangsung: Dilirik Polisi Sampai Hearing Ke DPRD

Diposting pada

Bengkulu Selatan| Detakserawai.com– Pusaran insentif covid 19 terus berlangsung. Terjadinya berawal dari keluhan pasien yang terpapar covid-19 yang dugaannya ditolak oleh salah seorang dokter, kini berbuntut panjang. Sehingga terkuak belum dibayarnya insentif covid-19 tahun 2022. Padahal dana untuk insetif tersebut sudah dianggarkan oleh Pemerintah Daerah Bengkulu Selatan

Namun anehnya dana insentif yang besarannya 1 milyar tersebut sampai bulan oktober belum juga dibayarkan dan  tidak terpakai, dan lebih mengejutkan lagi dana insentif tersebut dialihkan dibidang kesehatan lainnya pada saat perubahan anggaran 2022.

Bahkan bukan saja anggaran 1 milyar untuk jasa insentif yang tidak dibayarkan di permasalahkan. Namun  merembet juga kepenggunaan dana covid-19 sebesar 18,3 milyar yang ada dirumah sakit Hasanudin Damrah yang dicurigai ada kejanggalan dalam penerapannya.

Karena sudah menjadi perhatian publik, dua hal tersebut dilirik dan menjadi atensi  bagi Polres Bengkulu Selatan untuk melakukan penyelidikan apakah ada unsur tindak pidana atau tidak.

Hari ini, senin 19 Desember 2022 para dokter spesialis dari komite medik RSUD Hasanudin Damrah yang berjumlah 16 orang mengaduh dengan melakukan hearing ke komisi III DPRD BS. Menyangkut hak para dokter dan tenaga kesehatan belum diberikan.

Antaranya insentif daerah untuk dokter penanggungjawab pasien/dokter spesialis tahun 2022 yang masih tertunggak tiga bulan (Oktober, November, Desember). Jasa pelayanan pasien BPJS. Jasa pelayanan pasien Covid-19 dari tahun 2020 s/d 2022. Dan insentif pelayanan pasien Covid-19 tahun 2022.

Para dokter spesialis yang mewakili Komite Medik RSUD HD Manna berharap Anggota DPRD dapat memperjuangkan hak mereka yang belum diberikan. Sehingga dokter dan tenaga kesehatan lainnya dapat menjalankan kewajiban melayani pasien lebih prima.

Aspirasi yang disampaikan Komite Medik RSUD HD Manna akan dibahas lebih lanjut oleh DPRD. Hal itu menjadi atensi utama untuk diselesaikan secepatnya. Hak para dokter dan tenaga kesehatan harus segera diberikan agar pelayanan kesehatan untuk masyarakat tidak terganggu.

“Aspirasi dan informasi dari para dokter spesialis yang mewakili Komite Medik RSUD HD  ini akan kami telusuri segera. Kami akan cari apa penyebab hak-hak mereka tidak diberikan. Dalam waktu dekat kami akan memanggil pihak-pihak terkait untuk meminta penjelasan terkait persoalan ini,” kata Dodi Martian selaku Ketua komisi III.

Padahal untuk insentif pelayanan pasien Covid-19 sudah diatur pada Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor: HK.01/07/menkes/ 278/2020 dan aturan terbaru KMK no.01/07/ menkes/4239/2021 dan peraturan bupati, ungkap drg. Ade Munandar, Spesialis Beda Gigi dan Mulut saat hearing.

Bahkan sudah ada pernyataan menteri kesehatan lewat meeting zoom, apabila tidak dibayarkan insentif tersebut maka Dana Alokasi Khusus tidak akan dicairkan, kata Ade.

Lain halnya dengan anggota DPRD Ikhsarudin, S.H, saat mempertanyakan rincian penggunaan dana covid 18 milyar, langsung dijawab drg. Ade, itu urusan pihak manajemen rumah sakit, bukan ranah kami untuk menjawabnya.(IW2002)