Bengkulu Selatan|
Detakserawai.com – Pekerjaan rehabilitasi Jaringan Irigasi Kiri dan Kanan Air Nipis dan Seginim, akan segera dilaksanakan.Sebagai kontraktor pelaksana CV. HPS Karya dengan Pagu Dana berdasarkan kontrak Kerja 6,3 Milyar dari harga HPS 8, 3 Milyar, sumber dana dati APBN, dengan masa kerja selama 240 hari atau 8 bulan, terhitung dari bulan Februari sampai dengan Oktober 2022.
Hal ini diketahui saat pihak Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Dirjen SDA Kementerian PUPR saat mengadakan konsultasi masyarakat dengan para kades dan KP3A Kecamatan Seginim, dikantor Camat Seginim, (2/03/22).
Dalam kesempatan ini Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Irigasi dan Rawa 2, Hadi Buana, menyampaikan iteam-item pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh kontraktor.
“Aitem pekerjaan rehabilitasi saluran primer dan sekunder akan dilaksanakan di Desa Muara Danau dan Padang Lebar kecamatan seginim, dan juga pekerjaan saluran sekunder dan jalan infeksi dilaksanakan di wilayah Air Nipis di Desa Maras,” tutur Hadi.
“,Nanti apabila memungkinkan kita akan lakukan addendum pekerjaan, untuk perbaikan saluran intake bendungan selepa”, lanjut Hadi.
“,Tujuan dari rehabilitasi ini untuk mengembalikan fungsi irigasi semula, sehingga dengan perbaikan ini kebutuhan air petani sawah sebanyak 3000 ha dapat terpenuhi sehingga kedepanya hasil panen masyarakat bisa maksimal”, kata Hadi.
“,Mengenai keberadaan kolam ikan yang ada di kecamatan air nipis dan seginim, kalau menggunakan air nipis melalui saluran irigasi yang kami buat, itu semuanya ilegal,”ucap PPK.
![]()
“Kenapa saya katakan ilegal, karena sesuai dengan peraturan bahwa pembuatan kolam dengan menggunakan air saluran irigasi, harus ada izin dari pihak kementerian PUPR, sedangkan izin untuk wilayah disini belum ada yang dikeluarkan”
“Kalau sudah ada izin, maka kita bisa mengatur sistem keluar masuk air kekolam, sehingga tidak merugikan petani sawah”
“Sesuai dengan aturan bahwa pembuatan saluran irigasi ini dipergunakan untuk mengairi lahan petani sawah seluas 3000 ha lebih, bukan untuk kolam ikan.”
“Kita carikan solusi agar kolam ikan dapat juga memanfaatkan air ini, dengan syarat para petani kolam air deras mengurus izin, supaya kita dapat mengatur sistem keluar masuk airnya”
“Sebenarnya, berdasarkan data kami punya untuk luas kolam ikan disini hanya 45 ha, tapi kalau tidak diatur penggunaan airnya, maka sangat mengganggu bagi petani sawah”
“Disamping itu juga pengairan ini tidak merata, juga disebabkan kebocoran saluran irigasi baik secara alami maupun disengaja oleh oknum petani “nakal” dan ditambah lagi masih banyak sampah yang dibuang oleh masyarakat disaluran irigasi dan tata cara pola tanam yang kurang baik”
“Kalau itu semua kita perbaiki, mudah-mudahan pengairan dapat normal
Kembali sesuai dengan peruntukannya, saya harapkan peran aktip dari kades dan KP3A untuk mengawasi saluran irigasi, demi kepentingan bersama”, pungkas Hadi.
