BENGKULU SELATAN|
DETAKSERAWAI.com – Setelah dianggap selesai semua pengerjaan fisik rabat beton sepanjang 473 meter, Kades dan TPK Desa Padang Beriang Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan, mengundang semua pihak guna melaksanakan sertifikasi pembangunan dana desa Tahun Anggaran 2021, Kamis(21/10/2021).
Kegiatan pembangunan rabat beton ini, telah dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) . Untuk melakukan pengecekan hasil pekerjaan, maka dilakukan sertifikasi atau opname 100% kegiatan, yaitu dengan memeriksa dan mengukur volume hasil pekerjaan. Kegiatan ini dilakukan oleh Pemerintah Desa dan TPK, didampingi dari pihak Kecamatan, BPD, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Pendamping Desa dari Kecamatan, Pendamping Lokal Desa Air Besi.
Menurut Pendamping Teknis Desa dari Kecamatan, selaku Ketua Tim sertifkasi, Nanda, ST, “Hal ini dilakukan untuk mengetahui capaian volume pekerjaan, kualitas pekerjaan sebagai bentuk pengendalian pelaksanaan atas rencana kegiatan dan sebagai upaya bentuk deteksi dini sampai sejauh mana kesesuaian antara perencanaan dengan pelaksanaan pekerjaan dengan kata lain untuk meminimalisir jangan sampai terjadi penyimpangan sebagai bentuk edukasi bagi masyarakat untuk lebih dapat melakukan kontrol terhadap apa yang dibangun”.
![]()
Kades Padang Beriang, Sukurdin, mengungkapan, “Alhamdulillah, untuk pekerjaan rabat beton sepanjang 473 meter sudah terealisasi. Berkat kontrol masyarakat, BPD, dan semua pihak, fisik yang kita bangun sesuai dengan yang direncanakan dan harapan masyarakat, untuk kedepan kita melakukan kegiatan sesuai dengan musyawarah. Harapan saya kepada masyarakat dan semua perangkat agar menjaga apa yang telah kita bangun ini, agar dapat di manfaatkan dalam jangka panjang,”
Sementara itu Ketua BPD. Putri Vega Lestari juga menyampaikan, bahwa pembangunan yang berbasis pedesaan diberlakukan untuk memperkuat pondasi perekonomian serta mempercepat pengentasan kemiskinan dan pengurangan kesenjangan perkembangan antar wilayah, sebagai solusi bagi perubahan sosial.
Menurut Babinsa, Riki Antoni, Proyek pembangunan ini harus bermanfaat untuk masyarakat. Sementara prosesnya harus disesuaikan dengan ketentuan, jangan sampai ada penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa untuk pembangunan tersebut,(IW2002).
