Tim Kejari Kaur Geledah Rumah Mantan Kades Air Jelatang, Sita Dokumen DD

Diposting pada

KAUR|Detakserawai.com- Menindaklanjuti terkait dengan adanya dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) Air Jelatang Kecamatan Maje tahun 2018, 2019 dan 2020. Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kaur melakukan penggeledahan di rumah mantan Kades Arman Pete dan mantan sekdes Zahwan Hanafi, Kamis (27/7/2023).

Beberapa dokumen terlihat diamankan oleh tim Kejari Kaur untuk kepentingan penyelidikan

Perdasarkan keterangan Kajari Kaur M. Yunus, SH,MH. melalui Kasi Intelijen Carles Aprianto, SH, MH mengatakan, kami mengamankan beberapa dokumen pembangunan Dana Desa Air Jelatang dari tahun 2018, 2019 dan 2020. Dokumen ini akan kami bawa untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Kasi Intelijen Carles Aprianto, SH, MH Saat Diwawancari Awak Media
Kasi Intel Kejari Carles Aprianto Saat Diwawancari Awak Media

“,Untuk sementara estimase kerugian negara disebabkan oleh oknum pemerintah desa Desa Air Jelatang mencapai Rp137 juta, temuan tersebut dibeberapa kegiatan seperti pembangunan lampu jalan dan rabat beton serta kegiatan lainnya”, Kata Carles Aprianto.SH.MH.

Disamping itu mantan Kades Air Jelatang Amran Pete saat diwawancari awak media mengatakan, bahwa tim dari Kejari Kaur mendatangi rumah saya untuk melakukan penggeledahan dalam rangka penyelidikan untuk melengkapi dokumen pembangunan DD 2018, 2019, 2020.

“,Sedangkan Berkas yang diamankan pihak kejari berupa Surat Pertanggungjawaban (SPJ) pembangunan tiga tahun lalu. Tujuan penggeledahan ini untuk memastikan penggunaan dana desa semasa jabatannya”, ujarnya.

Kemudian Tim Kejari Kaur melakukan penggeledahan dirumah mantan Sekretaris Desa Air Jelatang Zahwan Hanafi. Dalam penggeledahan tersebut pihak Kejaksaan Negeri Kaur menyita, beberapa dokumen terkait dengan realisasi Dana Desa tahun anggaran 2018, 2019, 2020.(SY).