Tindak Lanjuti Inpres No. 9 Tahun 2025, Pemdes Beringin Datar Gelar Musdessus Pembentukan Koperasi Merah Putih

Diposting pada

Bengkulu Selatan| Detakserawai.com — untuk menindak lanjuti Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Maka Pemerintah Desa (Pemdes) Beringin Datar Kecamatan Pino menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) dalam rangka pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Bertempat di Aula Kantor Desa Beringin Datar, Rabu (28/05/25).

Musdessus ini dihadiri oleh Camat Pino diwakili Sekretaris Camat Herwan, Kades Beringin Datar Abian diwakili Sekdes Olfea Zamvera,  Ketua BPD dan anggota, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Pendamping Desa serta masyarakat setempat.

Dalam pembukaan Sekdes, Olfea Zambera menyampaikan, bahwa keanggotaan koperasi akan melibatkan berbagai unsur masyarakat desa, termasuk perangkat desa, ibu-ibu PKK, kader posyandu, dan tokoh pemuda. Koperasi ini dirancang untuk menjalankan dua jenis usaha utama, yaitu simpan pinjam dan usaha perdagangan, jelas Sekdes.

“,Hari ini kita membentuk kepengurusan koperasi, baik itu pengurus harian maupun pengawas. Adapun kretarianya diantaranya mempunyai wawasan perkoperasian, jujur, mau bekerja keras memajukan koperasi. Tidak ada hubungan sedarah dari pengawas dan jangka waktu masa kerja paling lama 5 tahun”, ungkap Sekdes.

Disamping itu Sekcam, Herwan juga memberikan arahan teknis mengenai proses pembentukan koperasi, sekaligus menyampaikan pedoman pelaksanaan sesuai regulasi Koperasi Merah Putih dan membuka acara.

Dengan terbentuknya koperasi ini, diharapkan akan tumbuh kemandirian ekonomi di tingkat desa serta meningkatnya peran aktif warga dalam pembangunan ekonomi lokal. Pemerintah desa optimistis koperasi ini dapat menjadi motor penggerak kesejahteraan masyarakat di Desa Beringin Datar.

“,Tujuannya untuk meningkatkan perekonomian desa, menumbuhkan poteseni yang ada didesa dan memutus rantas para pemasok yg memberatkan desa seperti tengkulak dan rentenil”, ungkap Herwan.

Hasil Musdessus telah disepakati menetapkan nama koperasi yaitu “Koperasi Desa Merah Putih Beringin Datar”, dan menetapkan struktur kepengurusan dengan masa kerja 3 tahun.

Untuk nama-nama pengurus harian yang ditunjuk Ketua Durhan, wakil ketua bidang usaha Sahudin, wakil ketua bidang anggota Lipi, sekertaris Deka Puspita, bendahara Parman.  Kemudian sebagai pengawas yang ditunjuk Ketua Abian ( Kades Beringin Datar), Hamidun (anggota), Martiana (anggota).

Sedangkan  simpanan pokoknya disepakati sebesar Rp. 50.000/anggota dan simpanan wajib sebesar Rp. 10.000/anggota. (Adv/Iw2002).