Ungkap Sabung Ayam, 5 Orang Ditangkap Polres Bengkulu

Diposting pada

Bengkulu Selatan|

Detakserawai.com – Sebanyak lima orang ditangkap personil gabungan dari Team Gading macan Polres Bengkulu bersama Jatanras Polda Bengkulu karena kedapatan sedang melakukan tindak perjudian sabung ayam pada hari sabtu ( 12/02/2 ).

” Kelima tersangka kami tangkap sekira pukul 16.00 wib di Kelurahan Panoraman Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkululu.” Ungkap Kapolres Bengkulu AKBP Andi Dady, S.Ik., melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, S.Ik., hari ini ( 14/02/22 ).

Kasat Reskrim menjelaskan, adapun kelima tersangka yang berhasil ditangkap pihaknya tersebut masing – masing berinisial MN ( 64 ) Oknum Pensiunan PNS Warga Jembatan Kecil Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu, RG ( 34 ) Warga Padang Nangka Kota Bengkulu, RP ( 43 ) pemilik gelanggang jalan Nangka Kecamatan Singaran Pati, HS ( 40 ) warga Kelurahan Sumur Dewa Kota Bengkulu, serta RN ( 40 ) warga Kelurahan Nusa Indah Kota Bengkulu.

” Hari Sabtu tanggal 12 Februari 2022 kami mendapat informasi adanya perjudian sabung ayam di Jl.nangka 06, Dan sekira pukul 16.00 wib di back up anggota jatanras polda bengkulu kami melakukan penangkapan terhadap kelima tersangka yang melakukan tindak pidana perjudian (sabung ayam) dan di bawa ke Polres Bengkulu. ” Jelas Kasat Reskrim Polres Bengkulu.

Kasat reskrim mengatakan, dari pengungkapan sabung ayam dan penangkapan kelima tersangka tersebut pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah gebar warna hitam, 2 (dua) buah karpet alas gebar warna hitam dan coklat, 1 (satu) buah sangkak ayam dari bambu, 1 (satu) buah kandang ayam dari besi warna merah, 2 (dua) buah kandang ayam dari kayu, 5 (lima) ekor ayam Bangkok, 3(tiga) buah sangkek ayam, 9 (sembilan) buah helm, uang tunai Rp. 2.465000,-,

Untu 5 (lima) buah hp dengan rincian rincian sebagai berikut

1. Unit hp mrek oppo warna putih

2. Unit hp realme warna hijau

3. Unit hp vivo warna biru

4. Unit hp xiaomi warna goad

5. Unit hp samsung warnah putih

Kemudian, 11 (sebelas ) unit motor dengan rincian sebagai berikut:

1. unit yamaha N.max Bd 6864 cs

2. Unit yamaha mio soul merah Bd 5490 ej

3.  Unit yamaha mio sporty warna hitam Be 4881 cp

4. Unit yamaha mio 125 warna merah bd 6443 cr

5. Unit yamaha jupiter Z warna hitam bd 5144 ap

6. Unit honda megapro warna hitam bd 2921 er

7. Unit yamaha mio sporty warna biru bd 5571 eq

8. Unit honda beat warna putih bd 2397 cm

9. Unit honda beat warna hitam bd 2864 co

10. nit honda pcx warna hitam bd 4694 ib

11. Unit honda beat putih hitam bd 4351 ib

“, saat ini kelima tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan dimapolres guna proses penyidikan lebih lanjut.” Pungkas Kasat Reskrim Polres Bengkulu.(sumber: Tribratanewsbengkulu.polri)