Wartawan Meliput Akan Diusir, Ada Apa Dengan Proyek Tebat Gelumpai

Diposting pada

Bengkulu Selatan| Detakserawai.com – Untuk mensejahterakan kehidupan masyarakat, pemerintah indonesia selalu berupaya membangun infrastruktur di segala bidang. Selain itu, dalam melaksanakan pembangunan, pemerintah telah membuka pintu peran serta masyarakat sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang, agar masyarakat selalu aktif dalam kontrol sosial, dalam kegiatan pembangunan, demi terhindarnya bahaya laten korupsi, yang nyaris menjadi budaya di negeri ini.

Di tahun 2022 ini, pemerintah melalui Balai sungai wilayah sumatera VII provinsi bengkulu, melaksanakan lanjutan pembangunan situ tebat gelumpai yang terletak antara Kelurahan Tanjung Mulia dan Desa Batu Lambang Kecamatan Pasar Manna, dengan menggelontorkan uang rakyat belasan milyar rupiah.

Namun sangat di sayangkan, dalam pelaksanaan pembangunan, masih ada saja oknum yang berupaya menghalangi tugas dan fungsi wartawan. Seperti yang terjadi di proyek tebat gelumpai ini, petugas dilapangan dengan tegas mengatakan, akan mengusir wartawan jika melaksanakan liputan di lokasi kegiatan ini, jika tanpa adanya surat ijin dari balai wilayah sungai, sebagai owner kegiatan.

Sebenarnya, apa yang dilakukan oleh perusahaan ini? kenapa merasa takut sekali kegiatan nya di liput oleh wartawan? pelaksanaan kegiatan ini terkesan sangat tertutup bagi wartawan.

Selain itu, dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan ini, menuai kecurigaan di masyarakat, bahwa kegiatan ini diduga tidak melaksanakan kegiatan sebagaimana mestinya.

Seperti saat wartwan mau meliput kegiatan pengerukan tanah galian tidak dibolehkan bahkan akan diusir. Ada timbul pertanyaan, apakah tanah galian itu di buang keluar atau tanah galuan sebagian digunakan untuk tanah timbunan pembuatan talud.

Hal ini sangat mencurigakan, sebab saat wartawan mengambil dokumentasi dilapangan, terlihat ada kesan, seperti akan menggunakan tanah galian setempat, untuk di gunakan sebagai bahan timbunan. Kalau lah hal itu benar, maka dapat diduga terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan, dalam kata lain, adanya pemanfaatan tanah galian di sekitar sebagai bahan timbunan.

Ditambah lagi yang membuat curiga,  alat berat yang digunakan perusahaan untuk melakukan pemadatan tanah timbunan memakai exsavator sekaligus alat untuk menggali tanah, bukan atau tidak dan biasanya menggunakan Smooth steel roller (jenis penggilas dengan permukaan roda yang terbuat dari baja rata).

Saat di konfirmasi dengan pihak pelaksana di lapangan, yang di wakili mandor kegiatan, justru ia tidak paham mengenai volume bahan galian yang wajib di buang keluar, ataupun tanah timbunan yang harus di datangkan dari luar lokasi kegiatan.(IW2002).