Permohonan Pencairan APBDes Masih Minim, Laporan Masuk Realisasi APBDdes 2020 Ke BPKAD Sudah 100 Persen

Diposting pada

Manna, Bengkulu Selatan|

detakSERAWAI.com – Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2020 sudah diampaikan 100 persen oleh Desa kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bengkulu Selatan. 

Kepala BPKAD Lismanto Bayu melalui Ujang Ali Selaku  PPTK Penyaluran Dana Desa menyampaikan, dari 142 desa sudah melaporkan 100 persen realisasi APBDes  2020, meskipun demikian sampai saat ini belum ada desa yang mengajukan permintaan pencairan APBDes Tanhun Anggaran 2021 kepada kita, yang seharusnya sudah dibolehkan.

Salah Satu syarat Pencairan APBDes TA. 2021 dijelaskan Ali adalah pihak desa menyerahkan Dokumen APBDes yang telah disyahkan Pemerintah Desa dan Badan Pemusyawaratan Desa.

Untuk pengajuan pencairan dibagi tiga tahap, tahap pertama 40 persen, tahap kedua 40 persen dan tahap ketiga 20 persen, ini sudah sesuai dengan petunjuk teknis pengajuan pencairan APBDes tahun ini yang diatur oleh Peraturan Bupati, ujar Ali.

“Perbupnya sudah ada, dananya sudah ada, tinggal pihak desa ajukan permohonan pencairan ke kami”

Dengan adanya polimik antara Pemerintah Desa dengan BPD tentang kenaikan honor BPD, kemungkin bisa saja terjadi akan berdampak terhadap molornya pengesahan APBDes. Hal ini ditanggapai oleh Ali, agar pihak Pemerintah Desa dan BPD lebih mengedepankan musywarah untuk kepentingan umum sehingga APBDes tersebut bisa secepatnya disyahkan dan jangan sampai molor sebab apabila sampai juni belum juga disepakati maka ada sanksi yang akan diberikan bisa jadi dana tidak bisa dicairkan.

Lanjut Ujang,” seandainya hal terburuk yang terjadi BPD tidak mau menyepakati dengan cara tidak menandatangani APBDes, pemdes masih bisa menjalankan APBDes dengan berpedoman kepada Permendagri No. 20 Tahun 2018 pasal 32 ayat {4} dalam hal BPD tidak menyepakati rancangan peraturan desa tentang APBD desa yang disampaikan kepala desa, pemerintah desa hanya bisa melakukan kegiatan yang berkenaan dengan pengeluaran operasional penyelenggara pemerintah desa dengan pagu tahun sebelumnya dan ayat {5}. Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa sebagai dasar pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat {4}”.

“,menurut info yang saya terima dalam waktu dekat ada 3 desa yang akan mengajukan permohonan pencairan APBDes tahun ini yaitu kecamatan kedurang ilir satu desa, kecamatan manna satu desa dan kecamatan Air Nipis satu desa”, tutup Ujang. (IW2002).