Hasil Musdesus Desa Tanjung Menang Menetapkan 49 KPM BLT-DD Tahun 2021

Diposting pada

Seginim, Bengkulu Selatan|

detakSERAWAI.com – Pemerintah Desa Tanjung Menang Kecamatan Seginim melaksanakan Musyawarah Khusus Desa (musdesus) Penerima BLT-DD Tahun 2021,  Rabu (17/03/2021), bertempat di Kantor Desa Tanjung Menang.

Hadir pada acara musdesus ini, Kades beserta perangkatnya, Ketua BPD beserta anggotanya, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Perwakilan dari Kecamatan, pendamping desa dan warga setempat.

Kades Mahirun, memberikan kata sambutan sekaligus membuka acara, menyampaikan kepada peserta rapat yang hadiri, terutama warga Desa Tanjung Menang, agar kiranya dalam suasana covid-19 ini, harus tetap jaga kesehatan sesuai dengan protokol kesehatan yang sudah ditentukan, seperti pakai masker, cuci tangan, jaga jarak dan jauhi tempat kerumunan.

“Kemudian, untuk calon penerima BLT-DD tahun 2021, tim relawan sudah melakukan surpey untuk mendata yang benar-benar layak menerima, sesuai dengan aturan dan kretaria yang sudah dibuat oleh pemerintah”, ujar Mahirun.

“Warga yang termasuk didalam pendataan oleh tim relawan sebanyak 60 KPM, hari ini kita bahas, layak atau tidak layak itu tergantung di forum musyawarah hari ini, nanti akan diberikan uang sebesaran  Rp. 300 ribu perbulan, selama 12 bulan, bagi warga penerima BLT-DD”, tutup Mahirun.

Pemendamping Desa Fitri, memberikan penjelasan siri regulasi sehingga timbul Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT) Dana Desa (DD), regulasi yang mengatur yaitu permendes no. 13 tahun 2020, PMK no. 222 tahun 2020 dan SE Bupati Bengkulu Selatan no. 140 tahun 2021.

Setelah Acara dibuka, selanjutnya dilakukanlah musyawarah Desa khusus, yang dipimpin Ketua BPD Idin, sebelum membacakan nama-nama warga yang termasuk didalam pendataan, Ketua BPD menjelaskan kreteria-kretaria yang berhak menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD).

Ujar Idin,” yang berhak menerima BLT-DD tahun ini adalah, masyarakat miskin yang berdomisili didesa ini, dan belum termasuk didalam penerima bantuan UMKM, Pra kerja, BPNT, PKH, BST dan bantuan sosial lainnya”.

Setelah melakukan musyawarah yang cukup panjang, maka forum musyawarah Khusus Desa menyepakati warga yang berhak menerima BLT-DD Tahun 2021 sebanyak 49 KPM dari 60 KPM yang diusulkan oleh tim relawan . (IW2002).