Pemdes Dusun Baru Laksanakan Musdesus Penerima BLT-DD Tahun 2021

Diposting pada

Seginim, Bengkulu Selatan

detakSerawai.com – Kegiatan Musyawarah Desa Khusus (musdessus) Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Desa oleh Pemerintah Desa Dusun Baru Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan, bertempat di Balai Desa Dusun Baru, Selasa (23/03/2021) pukul 09.00 WIB.

Musdessus ini dihadiri Pjs. Kades Dusun Baru Rizon Agung Sistiawan, Ketua BPD Kusumo Subagyo, Ikhwan Fahmi dari Kecamatan, Bhabinkamtibmas Syaifullah, Pendamping Lokal Desa Fitri, Perangkat Desa, anggota BPD dan warga setempat.

Ikhwan Fahmi mewakili Camat Seginim pada saat pembukaan acara ini menyampaikan, musdessus Penetapan KPM BLT Desa kita laksanakan hari ini mengacuh kepada permendes no. 13 tahun 2020 dan Permenkeu No. 222 tahun 2020 dan Surat Edaran Bupati Bengkulu Selatan no. 140 tahun 2021. Untuk tahun ini KPM BLT-DD sebesar Rp. 300.000,- selama 12 bulan, berbeda dengan tahun 2020.

“Bagi Desa yang tidak menganggarkan BLT maka akan mendapat sanksi berupa pemotongan Dana Desa (DD) sebesar 50 persen oleh pemerintah”, Ujar Fahmi.

Arahan dari Pjs. Kades Rizon, seluruh PKM BLT yang ditetapkan harus memenuhi kretareia yang sudah ditentukan yaitu  keluarga miskin yang berdomisili didesa setempat, belum pernah menerima bantuan UMKM,PKH, BPNT, Kartu Pra kerja, BST dan bansos lainnya, keluarga yang hilang mata pencarian, keluarga miskin kena penyakit koronis.

“,Bagi yang kedapatan menerima bantuan dobel maka tanggung sendiri resikonya, harapan saya agar musyawarah ini dapat berjalan lancar dan tertib tanpa ada keributan”, tutup kades.

Disamping itu Bhabinkamtibmas Syaifullah juga memberikan himbauan, agar peserta rapat dapat menjaga ketertiban, jangan sampai ada keributan, tidak semua warga mendapatkan bantuan BLT karena dibatasi dengan aturan, jagalah nama desa.

Musyawarah Desa Khusus dipimpin oleh ketua BPD Dusun Baru, ungkapnya”, Berdasarkan Hasil pendataan Tim Relawan Covid-19 calon penerima BLT-DD tahun 2021 berjumlah 41 KPM (Keluarga Penerima Manfaat), untuk itu kepada peserta di forum musdesus ini, kami harapkan agar memberikan masukan mana nama-nama yang layak atau tidak layak menerima BLT-DD dari hasil pendataan tim, pun kalau seandainya ada warga yang layak belum terdata tolong usulkan, bisa kita musyawarahkan di forum ini”.

Setelah melalui proses musyawarah yang cukup panjang, maka peserta forum rapat bersepakat, warga yang berhak dan layak menerima BLT-DD tahun 2021 sebanyak 41 KPM, lebih sedikit dibanding tahun lalu sebanyak 68 KPM. (IW2002)