Bengkulu Selatan|
Detakserawai.com – Adanya oknum auditur Inspektorat Bengkulu selatan menerima uang dari mantan pjs kades yang berasal dari kecamatan kedurang. Lantaran mantan Pjs tersebut sedang dalam keadaan terperiksa oleh inspektorat, terkait adanya pengaduan Oni lufti dugaan SPJ fiktif pada saat Petjalanan Dinas studi banding kelampung.
Hal ini terungkat setelah ada perkataan membenarkan kejadian tersebut oleh Diah Winarsih selaku inspektur inspektorat daerah BS, bahwa oknum auditor menerima uang dari mantan pjs. kades, dari hasil wawancara di chennel yuotube milik Apdian Utama.
Pertanyaan Apdian, menurut informasi apakah ada oknum pegawai kita menerima suap atau gratifikasi dari pihak desa, tepatnya dari mantan kades diKedurang, menurut informasi juga nominal gratifikasi sebesar 10 juta rupiah.
Diah Winarsih membenarkan informasi tersebut, saya sudah berusaha melakukan mediasi terhadap perwakilan dari pjs dan sudah kami selesaikan, dan nilainya tidak sebegitu, nilainya diangka 8 juta, dan uang tersebut sudah dikembalikan.
Lanjut Diah, hal buruk yang dilakukan oleh oknum tersebut bukan atas perintah pimpinan. Untuk pengembalian uang tersebut saya lihat langsung.
Mengenai sanksi, menurut Diah, hal ini sudah selesai dinternal, dan akan dilaporkan ke pimpinan. Untuk pelaku yang menerima hanya 1 orang.
Pada tayangan youtube tersebut, terdengar Beberapa kali Apdian mempertanyakan, siapa nama oknum ASN atau sebutkan inisial saja, Diah Winarsih tidak mau menjawab.
Hal ini mendapat sorotan dari Sekretaris DPD JPKP BS, Erwan M, menurutnya, dengan kejadian ini sangat mencoreng institusi inspektorat daerah BS yang notabene selaku instansi yang mempunyai tugas membantu Bupati untuk melakukan pemembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan urusan pemerintahan didaerah ini.
Jangan-jangan hal ini sudah sering dilakukan didalam instansi tersebut, untuk urusan spj aja mereka mematok 8 jt, apalagi yg urusan danaya lebih besar bisa jadi mematok berlipat-lipat hal ini seperti penomena gjnung es, yang baru permukaannya saja yang cair (tahu), kata erwan.
Untuk mengetahui lebih dalam apakah ada permainan yg sistematis dan terstruktur dalam pengauditan, lakukan testimoni dengan mantan kades dan mantan pjs kades atau pptk di OPD, lajut Erwan.
Gara-gara oknum, nama instinsi jadi tercoreng, dengan adanya kejadian ini maka publik semakin tidak percaya dengan para auditor inspektorat, lanjut erwan.
Isu permainan uang ditubuh instansi dalam pengauditan setiap kegiatan baik di OPD maupun didesa, aromanya sudah lama tercium, kata erwan.
Saya harapkan kepada bupati agar memproses kejadian ini, terbukti bersalah maka lakukan tindakan tegas oknum auditor yang bermain-main, untuk inspektornya ibu Diah, agar jabatannya dilakukan evaluasi, ibu Diah juga bertanggung jawab karena diduga lalai dalam melakukan pengawasan anak buahnya.
Kepada Penegak Hukum agar dapat melakukan penyelidikan, apabila sudah cukup bukti, maka tolong proses, pungkas Erwan.(Iw2002).
