Bengkulu Selatan| Detakserawai.com – Berdasarkan pengakuan Erpan Martoni warga desa durian seginim Kecamatan Seginim kepada media detakserwai.com, adanya dugaan pemotongan BLT-DD sebesar 50 persen yang dilakukan oleh Kades Durian Seginim bersama sekdes, hal ini dibantah oleh kades durian seginim, Mirzan Farozi.
Rabu, 6 Juli 2022. Menurut penjelasan mirzan Farozi, Pada saat musyawarah desa nama atmawina dan basatiah termasuk salah satu calon penerima BLT DD desa durian seginim.
Sebelum dikeluarkan Peraturan Kepala desa (Perkades) tentang siapa-siapa penerima BLT. Ada kejadian duka atas nama basatiah dan atmawina ini meninggal dunia, kata kades
Dengan pristiwa tersebut maka kami mengganti nama-nama yang telah meninggal dunia kepada orang lain yang bernama jariah seorang lansia dan bapak akselulian, lanjut kades.
Sehingga setelah dikeluarkan keputusan kades, nama almarhuma dan basatiah sudah tidak terdaftar lagi sebagai penerima BLT.” Kata mirzan paruzi.
Meskipun demikian kami selaku pemerintah desa, bermusyawarah dengan jariah dan akselulian, bahwa uang BLT-DD yang mereka terima untuk bulan Januari sampai Maret, dapat berbagi kepada ahli waris almarhuma atmawina dan basatiah, karena sebelumnya mereka yang ditunjuk sebagai calon penerima, ujar kades.
Sedangkan jariah dan akselulian adalah pengganti mereka, dan jariah bersedia menyisihkan uang yang diterima, untuk berbagi sebesar Rp. 450.000 atau 50 persen dari uang yang diterima kepada ahli waris almarhuma atmawina, lanjut kades.
Hal ini dilakukan, karena kami ada kebijakan bahwa almarhuma atmawina sudah terdaftar sebagai calon penerima, walaupun hanya 50 persen terhitung dari bulan januari sampai bulan maret yang jelas masih menerima, ujar kades.
Untuk bukti penerimaan uang BLT-DD dari bulann januari sampai maret 2022 sebesar Rp. 900.000 itu ditandatangani jariah, pungkas kades.
Hal ini diperkuat oleh pernyataan Jariah saat diminta konfermasi awak media dikantor desa durian seginim, menurutnya, memang benar uang BLT-DD dari bulan januari sampai maret saya terima cuma Rp. 450.000 dan sisanya Rp. 450.000 diserahkan dengan anak almarhuma atmawina.(Iw2002).
