Wow, 2 Anak Kades Tanjung Agung Berada di Luar Negeri dan Kebun Terdaftar Sebagai Penerima BLT

Diposting pada

Bengkulu selatan| Detakserawai.com – Bantuan langsung tunai ( BLT ) Dana Desa (DD) yang di alokasikan 40 % dari anggaran dana desa bertujuan untuk membantu dan mengurangi beban masyarakat di desa yang terkena dampak bencana covid 19 .yang.mana calon penerima sudah di atur oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan yang memenuhi persyaratan yang ada.

Tapi lain halnya yang terjadi di Desa Tanjung Agung Kecamatan Seginim kabupaten bengkulu Selatan, berdasarkan informasi dan sumber yang di dapatkan media ini, salah satu warga yang enggan di tulis nama nya, menjelaskan, ada dua penerima bantuan langsung tunai(BLT) dana desa yang tidak berdomisili di desa setempat, atas nama Titin yang bekerja di luar negri sebagai TKW ,dan Rolly yang bekerja sebagai petani kebun yang tinggal di bengkulu tengah.

mirisnya lagi keduanya itu di duga anak oknum kades tanjung agung januari, dan dimasukan dalam daftar penerima BLT-DD serelah musdesus dilaksanakan  atas permintaan Kades, jelas narasumber kepada media. Rabu, 6 juli 2022 .

Untuk mendalami informasi ini awak mediapun langsung mengkonfermasi Kades Tanjung Agung, Januari via hp , dijelaskan kades,  memang benar kedua warga atas nama Titin dan Rolly terdaftar sebagai penerima BLT dana desa tahun anggaran 2022 ,dan tidak ada yang salah masalah BLT, kata kades.

di tanya apa alasan kalau kedua anak kades yang bernama Titin dan Rolly bisa terdaftar sebagai penerima BLT dana desa sementara kedua anaknya itu tidak berdomisili di desa dan siapa yang menanda tangani waktu penyaluran dana BLT, dijawab oleh kades,  ya, tu keputusan musyawarah desa ,dan setiap penyaluran yang menerima dan menanda tangan itu ada anaknya atas nama yang berinisial Ik yang sekarang sekolah di dusun ni kelas 3 SD  .

Jawaban kades januari, sangat bertentanga dengan keterangan dan data yang di jelaskan narasumber ,sebagaimana di jelaskan narasumber kepada media ini terdaftarnya kedua anak oknum kades  januari itu di luar musauwara desa ,karna masih ada bukti kalau oknum kades januari itu mengirimkan pesan singkat melalui WA, kalau isinya minta di masukan kedua anaknya atas nama Titin dan Rolly sebagai daftar penerima BLT dana desa.

Adapun Kriteria Penerima BLT Dana Desa sesuai Permenkeu Nomor 190/PMK.07/2021 diberikan kepada keluarga penerima manfaat yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem;
  2. kehilangan mata pencaharian;
  3. mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis;
  4. keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan/ atau dari APBN;
  5. keluarga miskin yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan belum menerima bantuan; atau
  6. rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.

Konfermasi terhadap pihak terkait masih dalam upaya.(IW2002).