Bengkulu Selatan, Detakserawai.com- Dalam rangka untuk mendukung upaya pencegahan korupsi di tingkat desa. Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan dalam hal ini Dinas PMD, Dinas Kominfo dan Inspektorat Daerah Bengkulu Selatan melakukan penilaian awal terhadap Desa Tanjung Eran sebagai salah satu desa yang dicanangkan sebagai percontohan desa anti korupsi.
Hasil penilaian awal yang dilakukan saat ini menjadi acuan untuk menyusun langkah-langkah tindak lanjut guna memperbaiki dan meningkatkan pengelolaan pemerintahan desa yang lebih transparan dan akuntabel.
Pada kesempatan ini, Kepala Dinas PMD Bengkulu Selatan, Wendri, SE menyampaikan harapanya kepada Pemerintah Desa Tanjung Eran untuk dapat mengikuti penilaian awal desa anti korupsi dengan baik dan dapat memenuhi seluruh evidence yang dibutuhkan.
“harapan saya kepada Pemerintah Desa Tanjung Eran untuk dapat mengikuti penilaian awal desa anti korupsi dengan baik dan dapat memenuhi seluruh evidence yang dibutuhkan. Karena salah satu indicator keberhasilan dari pengelolaan desa yang baik dan terbebas korupsi adalah mampu memenuhi seluruh evidence pencegahan tindak korupsi yang sudah di susun oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)”, ujar wendri.
Sementara itu, Kepala Desa Tanjung Eran, Rudi Hartono sangat menyambut baik kedatangan tim dari Pemerintah Daerah yang melakukan penilaian awal ini. Untuk kedepan mohon bimbingannya agar dapat memenuhi seluruh evidence yang harus dipenuhi.
Dalam penilaian awal ini yang dilakukan oleh tim inspektorat daerah, dari beberapa komponen penilaian masih ada yang belum ditemukan evidence nya, diharapkan untuk dapat segera dipenuhi.
Berapa evidence yang belum tersedia juga dikarenakan perangkat desa belum paham terhadap dokumen yang dibutuhkan dalam penilaian.
Untuk Lima komponen penilaian yang dilakukan meliputi: Penguatan Tata Laksana, Penguatan Pengawasa, Penguatan Kuaitas Pelayanan Publik, Penguatan Partisipasi Masyarakat,dan Kearifan Lokal.
Dengan adanya pembinaan dan tindak lanjut yang terencana, diharapkan Desa Tanjung Eran dapat menjadi desa yang secara konsisten melakukan penerapan prinsip-prinsip anti korupsi. Meningkatkan kesadaran masyarakat dan perangkat desa tentang pentingnya pencegahan korupsi . Mengimplementasikan rekomendasi yang diberikan oleh KPK berdasarkan hasil penilaian. Membangun budaya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya desa.
Adapun penilaian tersebut dilaksanakan di kantor desa tanjung eran yang dihadiri Camat Pino, Kades Tanjung Eran dan seluruh perangkat desa. Senin, 4 Mei 2026 dari pukul 09.00 – 10.00 WIB.(Adv/Iw2002)
