Bengkulu Selatan| Detakserawai. Com – Kegiatan pengadaan kalender yang dilakukan didesa- desa Kecamatan Bunga Mas, selain diduga merk up juga diduga mengangkangi aturan permendes no. 7 tahun 2021, tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2022.
Sebagaimana diatur di BAB 111 pada hurup B ayat 3, dijelaskan, kegiatan pengembangan kapasitas masyarakat desa yang didanai dana desa dilaksanakan secara swakelola oleh desa atau badan kerjasama antar desa di laksanakan di desa dan di larang di kerjakan oleh penyedia barang dan jasa.
Saat dilakukan investigasi media independentnusantara.id, Aslan Hasibuan, dua desa dari beberapa desa yang melakukann pengadaan kalender.
Kedua desa adalah desa padang nibung dan desa kuripan serta desa lainnya diwilayah kecamatan manna, yang sengaja memakai pihak ketiga dalam pengadaan barang, dimana pihak ketiganya diduga hanya satu orang.
Informasi ini didapat dari warga setempat bahwa pengadaan dipihak ketigakan dan harganya satu eksamplar mencapai Rp. 40.000 sampai Rp. 45.000, bahan dan ukuran biasa serta bingkai terbuat dari kaleng biasa, yang biasa di pesan dengan harga 15 ribu per satu eksamplar.
Kades Padang Nibung, Berlianadi, saat ditemui, Senin (4/4/22), membenarkan informasi tersebut, menuturkan, memang betul ada pengadaan kalender ratusan eksamplar tersebut, yang sudah kami bagikan ke rumah warga.
Untuk pembelian dilakukan pemesanan dengan pihak ketiga penyedia barang, bukan TPK kami yang belanja ke percetakan, dan harga satuannya 40 ribu per eksamplar, ujarya Kades. Hal senada juga di sampaikan kades Kuripan di kantor desa setempat.
Untuk menggali informasi yang lebih detail lagi Aslan dan rekan, menemui Camat Bunga Mas Tanzaral Amri, di ruang kerjanya, saat di tanya masalah pengadaan kalender di beberapa desa di kecamatan bunga mas camat menjelaskan saya tidak tahu kalau pengadaan kalender itu di kerjakan oleh pihak ketiga dan harga satunya yang fantastis.
Untuk mencari kebenaran informasi tersebut, saya akan panggil dulu kadesnya kenapa bisa terjadi seperti itu, kalau belum di bayar maka perlu di tinjau ulang kapan perlu di batalkan jelas Camat.
Terpisah warga bengkulu selatan Hamdani selaku pengiat anti kurupsi ,sangat menyayangkan dengan kejadian ini ,,kalau memang benar informasi tersebut kenapa bisa lolos saat verifikasi di kecamatan dan di mana peran pendamping desa.
masalah ini tidak bisa didiamkan harus di usut oleh pihak berwenang karena ini ada dugaan korupsi berjamaah di tingkat desa, dalam waktu dekat kita akan buat laporan kepihak Inspektorat Bengkulu Selatan, tegas hamdani. (Sumber: Aslan H/IW2002).
