DPC Serikat Pers Republik Indonesia Kecam Kades Kepayang Menghalangi tugas wartawan

Diposting pada

KAUR| Detakserawai.com- Pasca kejadian Kepala Desa Kepayang Kecamatan Luas Kabupaten Kaur yang terkesan Menghalangi tugas Wartawan, untuk mengambil gambar pembangunan Rabat Beton di desanya (25/03/2023). Mendapat kecaman dari Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Kabupaten Kaur, Mardian Roni Putra.

Menurutnya, ” Saya selaku Insan pers menyayangkan hal ini karena sekelas pejabat desa harusnya mengerti dengan tugas dan fungsi dari wartawan sebagai kontrol sosial”.

“,Jadi saya berharap atas kejadian ini yang bersangkutan harus meminta maaf kepada Insan pers, terlepas dari wartawan mana yang melakukan peliputan tersebut, mau yang tergabung di Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)atau Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), yang jelas dia adalah wartawan yang dilindungi oleh undang-undang pers nomor 40 tahun 1999”, lanjut Roni.

“, Sedangkan yang menghalangi tugas wartawan bisa kenah pasal 18 ayat 1 UU Pers, yang berbunyi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi tugas wartawan yang tertuang didalam pasal 4 ayat 2 dan 3 dapat dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta”, tegas Roni.

“, Harapan saya setelah kejadian ini tidak ada lagi kejadian yang sama dikemudian hari” pungkas Waka DPC SPRI.(SY)