Kades bersama Sekdes Desa Durian Seginim Diduga Memotong Dana BLT Sampai 50 Persen

Diposting pada

Bengkulu Selatan| Detakserawai.com –

Akibat adanya wabah pandemi COVID-19 yang menggoyahkan perekonomian dunia, termasuk ekonomi masyarakat indonesia.

Pemerintah indonesia berupaya meringankan beban penderitaan masyarakatnya dengan cara memberikan bantuan langsung tunai (BLT DD) pada warga desa melalui Dana Desa, sebagaimana di jelaskan dalam pasal 33 ayat (5) PMK 190 Tahun 2021. Bahwa keluarga penerima manfaat (KPM) menerima bantuan BLT DD sebesar Rp.300.000. per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selama 12 bulan.

Namun sangat di sayangkan, upaya pemerintah itu di nodai oleh prilaku oknum kades maupun sekdes yang dengan lancang diduga memotong atau mengurangi hak penerima sebagaimana mestinya.

Padahal didalam aturan sudah sangat jelas mengatakan bahwa, keluarga penerima manfaat, (KPM) mendapatkan bantuan sebesar 300 ribu/ bulan, selama 12 bulan, namun faktanya tidak sesuai dengan atauran yang ada.

Hal ini terungakap, saat erpan martoni warga desa durian seginim menyaksikan bahwa ada penerima bantuan hanya mendapatkan 50% dari ketentuan, hanya mendapatkan bantuan Rp.450 ribu, bukan Rp.900. ribu.

Menurut erpan, “ada beberapa penerima bantuan di desa durian seginim tidak mendapatkan bantuan sebagaimana mestinya. salah satu contoh, orang tua saya (ibu saya almarhuma). ia terdaftar sebagai penerima bantuan karena beliau sakit, namun saat pembagian BLT DD beliau hanya mendapatkan Rp.450.000. untuk tiga tahap priode bulan januari, febuari dan maret tahun 2022”.

“,Hal ini juga di alami oleh nenek basatiah (almarhuma) di dusun pagar batu desa durian seginim. Kemudiam nenek jeriah (lansia) juga mendapatkan sebesar Rp.450.000 di priode bulan januari, febuari dan maret tahun 2022”. ungkap erpan.

“tindakan yang di lakukan pemerintah desa durian seginim bertentangan dengan aturan yang ada, sebagaimana di jelaskan dalam pasal 33 ayat (5) PMK 190 Tahun 2021, disebutkan, bahwa besaran BLT Dana Desa 2022 ditetapkan sebesar Rp.300 ribu untuk bulan pertama, sampai dengan bulan kedua belas per keluarga penerima manfaat”. jelas erpan.

“terkait dengan masalah ini, saya sudah berkali-kali menyampaikan keluhan maupun pendapat dengan pemerintah desa, termasuk dengan ketua BPD desa durian seginim, namun tetap saja diabaikan, walau pada akhirnya mereka mengakui adanya kekeliruan itu”, lanjut erpan.

” dengan adanya kejadian ini, saya meminta kepala inspektorat bengkulu selatan dan Kadis PMD untuk segera mengambil tindakan yang nyata, agar hal serupa tak terjadi lagi di kemudian hari.” tegas erpan.

Konfermasi terhadap pihak-pihak terkait akan diupayakan. (Iw2002)